Cerita dari Medan, Parkir di Rumah Sendiri Harus Bayar Mahal

Cerita dari Medan, Parkir di Rumah Sendiri Harus Bayar Mahal

MEDAN,(PAB)----

Apa jadinya jika parkir kendaraan di rumah sendiri harus bayar mahal ke orang lain. Sepertinya hal itu mustahil terjadi. Namun, hal tersebut nyata terjadi di Indonesia. Tepatnya di Kota Medan, Sumatera Utara.

 

Kejadian tidak menyenangkan itu dialami oleh hampir 200 keluarga yang tinggal di Jalan Pusat Pasar, Kota Medan.

 

Terhitung sejak bulan Juni 2017, warga dan masyarakat umum lainnya harus membayar parkir ke perusahaan swasta selaku pengelola parkir di jalan umum Pusat Pasar.

 

Tarif parkir di sana tidak murah. Bahkan terbilang mahal untuk warga Kota Medan. tarif parkir progresif untuk mobil pada 1 jam pertama (sekali masuk) sebesar Rp 5.000. Biaya tambahan akan dikenakan sebesar Rp 2.000 pada setiap jam berikutnya. Pada hari Senin hingga Jumat biaya maksimal untuk sebesar Rp 20.000. sedangkan untuk hari Sabtu dan Minggu sebesar Rp 25.000.

Bayangkan jika warga dalam satu hari bolak-balik keluar rumahnya mengendarai mobil. Tentunya warga harus merogoh kantong dalam-dalam untuk membayar parkir saja. Kendati demikian, karena tidak berdaya, warga dan masyarakat terpaksa membayar parkir tersebut.

 

Pengtipan parkir tidak hanya diperuntukan terhadap kendaraan roda empat. Namun sepeda motor juga harus membayar parkir. Namun tidak dikenakan tarif parkir progresif.

 

Sebelumnya,  warga dan pedagang yang dikutip uang parkir sudah beberapa kali mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dan pemerintah Kota Medan.

 

DPRD Medan sempat membuat rapat dengar pendapat (RDP) yang dihadiri warga, pemerintah, anggota DPRD dan pihak swasta. berdasarkan surat rekomendasi dari RDP pada 29 Januari 2018 itu, disimpulkan bahwa pengutipan parkir yang dilakukan perusahaan swasta itu adalah tindakan ilegal. Karena badan jalan umum tidak diperkenankan dilakukan pengutipan pajar parkir (parkir progresif) dan melanggar Perda Kota Medan nomor 1 tahun 2017.

 

Parahnya pihak yang berwenang nekat memberikan izin pengelolaan parkir padahal hal itu melanggar Perda. Dan terhitung sejak tanggal 12 Januari 2018, izin pengelolaan parkir itu mati. Pihak Pemko Medan menyebut tidak akan menerbitkan izin untuk mengelola parkir.

 

 

Namun walau izin itu telah mati, hingga saat akhir April 2018. Pengutipan parkir masih dilakukan oleh pihak swasta. walaupun sudah ada rekomendasi dari DPRD kota Medan yang menyatakan bahwa kutipan tersebut adalah illegal. Sampai saat ini, pemko medan masih belum menjalankan rekomendasi DPRD tersebut dan belum ada upaya dari pemerintah untuk membantu warga dalam polemik parkir itu.
 

Walaupun warga tahu parkir itu menyalahi  aturan. Namun mereka tetap harus membayar parkir karena pihak perusahaan swasta telah memortal jalan umum. Hanya dengan cara mengambil tiket di mesin portal, warga baru bisa memasukkan kendaraannya ke dalam rumah.

 

 

Jelas, pemortalan jalan umum milik negara untuk pelayanan publik yang dilakukan pihak swasta itu melanggar peraturan. DPRD juga merekomendasikan ke Pemko Medan untuk membongkar portal itu. Namun sampai saat ini, Pemko Medan tidak bersedia membongkar portal itu.

 

Lantas kenapa pihak swasta nekat masih tetap mengutip parkir itu. Padahal sudah banyak pihak yang menentang pemarkiran itu.

 

Untuk diketahui, perusahaan swasta mengutip parkir bagi orang yang berkendara masuk ke wilayah sekitar Pusat Pasar Kota Medan. Akibatnya yang dirugikan adalah masyarakat umum, warga yang tinggal di sekitar pusat pasar dan pedagang di pusat pasar.

 

Pusat Pasar Kota Medan adalah pasar dengan terbesar di Provinsi Sumatera Utara. Transaksi dan aktivitas masyarakat juga sangat tinggi disana. Jadi wajar jika pihak swasta tergiur menerapkan parkir dan nekat memortal jalan umum disana.

Sedangkan perusahaan swasta itu merupakan pengelola mall yang berada dekat dengan pusat pasar Medan. Diduga karena area mall dan pusat pasar berdekatan, membuat pihak swasta berani memberlakukan parkir progresif itu.
 

Seorang Warga Jadi Tersangka Setelah Menolak Bayar Parkir

 

Seorang warga bernama Robert yang tinggal di Jalan Pusat Pasar ditetapkan jadi tersangka oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan tindakan tidak menyenangkan kepada operator parkir setelah menolak bayar parkir untuk kedua kali di hari yang sama.

 

“hari itu saya sudah bayar parkir. Kan tidak mungkin saya bolak-balik bayar parkir karena pulang ke rumah. Dari hasil RDP DPRD Kota Medan kan disepakati warga hanya bayar parkir lima ribu rupiah per hari,” terang Robert di Kota Medan, Sabtu (28/4/2018).

 

Karena Robert dipaksa terus membayar dua kali parkir oleh operator parkir, akhirnya terjadi cekcok antara Robert dengan operator parkir di portal keluar Jalan Pusat Pasar. Setelah itu, Robert pun dilaporkan ke pihak Kepolisian.

 
"Iya. Saya dilaporkan dan ditetapkan jadi tersangka oleh polisi, padahal saya sebagai warga menuntut hak saya dan operator tersebut yang melakukan kutipan illegal. Bayangkan saja, jalan umum negara bagaimana bisa diportal pihak swasta tanpa seizin warga. Mau masuk di rumah sendiri aja bayar parkir. Kami sebagai warga menemukan tindakan illegal, lantas keberatan kami malah dianggap bersalah. Ini kan sudah kejadian luar biasa di Indonesia," keluhnya.

 

 

Robert merasa, proses hukum yang dijalaninya sangat aneh. Dia sempat dibawa ke Polsek Medan Kota untuk diperiksa. Setelah itu, dia menjalani pemeriksaan di Polrestabes Kota Medan.

 

Setelah itu, kasus dia diproses di Polda Sumatera Utara. Disana pihak kepolisian melakukan gelar perkara terkait kasus tindakan tidak menyenangkan. Anehnya, kasus Robert kembali ditangani Polrestabes Medan.

 

“Saya ikuti terus proses hukum. Kita benar, jadi banyak pihak yang suport kita. Jelas proses hukum yang saya alami sangat janggal. Karena itu, saya juga telah melaporkan penanganan kasus yang ke Propam Mabes Polri,” tambah Robert.

 

Dia menceritakan, bahwa ada banyak warga yang merasa sangat dirugikan akibat diperlakukannya parkir tersebut. Bahkan beberapa warga harus membayar hingga ratusan ribu karena kendaraan milik mereka beberapa minggu tidak keluar rumah.

 

“Ada yang bayar hingga empat ratus ribu lebih karena mobilnya beberapa minggu tidak keluar rumah. Pokoknya bangun tidur sudah harus bayar Rp20 ribu jika keluar berkendara. Ini sangat diskriminatif. Kami harap pemerintah membantu kami,” pungkas Robert.

 

Terkait pengutipan parkir itu, pihak warga sampai menjumpai pengacara kondang Hotman Paris Hutapea untuk mencurahkan isi hati mereka. Warga menemui Hotman di warung Kopi Joni, Jakarta pada akhir April 2018 ini.

 

Disana, Hotman mempelajari soal pengelolaan parkir pusat pasar yang merugikan warga dan masyarakat. Dia juga mengunggah video statmen membahas soal parkir itu di media sosial.

 

 

“DPRD Kota Medan menyatakan itu melanggar .Tolong KPK, tolong Kejati, tolong Kejaksaan Agung agar segera turun memeriksa. Apakah ada dugaan kerugian negara?,” kata Hotman saat dijumpai warga Pusat Pasar Medan.

 

“Kepada DPRD Medan, kamu yang menyatakan, bahwa Pemberian Pengeloaan hak Parkir kepada oknum swasta di Pusat Pasar Medan, melanggar peraturan. Kau yang buat tertulis itu melanggar peraturan. Kalau itu melanggar peraturan, berarti uangnya selama ini boleh gak ke swasta? Kalau gitu DPRD Medan tingkatkan ke penyidikan. Bawa ke KPK,” ujarnya.

 

video statmen yang diunggah di media sosial instagram itu ditonton hingga ratusan ribu kali. Bahkan video statmen Hotman Paris itu juga disebarkan orang ke grup-grup aplikasi Whats app.

 
-------------
Ini Konfirmasi dari perusahaan swasta tersebut 
 

Sedangkan pihak perusahaan swasta yang menggelola parkir Pusat Pasar Medan, yakni PT. BDK saat dikonfirmasi ke bagian Humasnya tidak bersedia memberikan keterangan.

 

“Saya lagi cuti. Di luar kota. Maaf ya,” kata Humas PT. BDK, Irfan.(Rs/Ril)

Berita Lainnya

Index