Persidangan Okor Ginting

Ditanya PH tentang SOP, Bengini Reaksi Saksi Penyidik

Ditanya PH tentang SOP,  Bengini Reaksi Saksi Penyidik

LANGKAT,(PAB)----

Sidang lanjutan terdakwa Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting kembali digelar dipengadilan Negeri Stabat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat,Rabu (18/08/21).

Dalam persidangan ini yang dipimpin Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis SH,MH, yang digelar diruangan Candra beragendakan pemeriksaan saksi dari Kepolisian Polres Langkat dan Kepala Desa Besilam Bukit Lambasah Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.

Ada tiga orang saksi yang hadir dalam persidang Okor Ginting,Ipda Bram selaku Kanit Pidum Polres Langkat,Sopian dan Agus penyidik di Polres Langkat.

Ditengah persidangan,Ipda Bram Kanit Pidum Polres Langkat sempat naik pitam atas pertanyaan yang diberikan Penasehat Hukum Okor Ginting.

“Saya bukan tersangka,saya disini cuma jadi saksi,”ucap Bram dengan nada keras dalam persidangan.

Mendengar hal tersebut,Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis SH.MH menenangkan saksi dan meminta untuk menjawab pertanyaan dari Penasehat Hukum.

Penasehat Hukum Okor Ginting,Minola Sebayang SH.MH menjelaskan tentang dipersidangan yang dimana dirinya protes dalam persidangan ini,karena dalam persidangan menurutnya harus bebas bertanya.

“Karena pertanyaan kita tidak dibenarkan,jangankan Jaksa Penuntut Umum (JPU),Majelis Hakim juga pasti meminta kita hal yang patut,karena yang saya pertanyakan hal yang patut,”jelas Minola

Lebih lanjut Minola Sebayang menerangkan tentang pertanyaannya dalam proses mekanisme penyelidikan yang dilakukan itu sesuai dengan peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang manajemen pendidikan Menkumham itu didasarkan melalui apa, dia menyampaikan SOP.

“Saya tidak pernah tau diluar Kapolri Menkumham,maka saya pertanyakan SOP itu apa,ngaturnya apa,dia bilang katanya lupa,kalau lupa mengapa dijalankan,”cetusnya Minola.

Pengacara asal Jakarta ini mempertanyakan SOP itu yang buat siapa,lalu SOP itu yang mengeluarkan siapa,karena ada hirarci peraturan perundang undangan.

“Hirarcinya itu dimulai Gronoweb, UUD, UU, PERPU dan ada peraturan pemerintah,dan selanjutnya aturan yang dibawah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,makanya saya mau tanya,SOP itu dimana posisinya,siapa yang mengeluarkan,internal di Polres Langkat,atau internal Kepolisian Sumatera Utara atau secara Indonesia,jadi saya tanya siapa menandatangan,dia tidak mau menjelaskan,dan dia mengatakan jangan tanya saya terus yang sudah disampaikan karena saya bukan tersangka, justru saksi itu hadir dalam persidangan untuk menjelaskan apa yang diketahui,”terangnya Minola lagi.

Sementara itu, Kepala Desa Besilam Bukit Lambasah Suningrat sebagai saksi tidak terlihat hadir dipersidangan dan Majelis Hakim meminta agar Kepala Desa Besilam Bukit Lambasah untuk hadir dalam persidangan selanjutnya di hari Rabu (25/08) mendatang.

S.Turnip

Berita Lainnya

Index