Sidang Okor Ginting

Diduga beri Keterangan Palsu, Kemungkinan Saksi menjadi Tersangka

Diduga beri Keterangan Palsu,  Kemungkinan Saksi menjadi Tersangka

LANGKAT,(PAB)----

Sidang lanjutan terdakwa Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting kembali digelar di pengadilan Negeri Stabat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa.Jumat (13/08/21) Pukul 10.30 Wib.

Sri Ukur Ginting yang didakwa sebagai pemicu kericuhan di Desa Besilam Bukit Lembasah Kec Wampu kabupaten Langkat memberi keterangan di depan majelis Hakim.

Dalam persidangan, Okor Ginting tampak terlihat mulai sehat dan menerangkan kejadian waktu penangkapan dirinya pada tanggal 24 Mei 2021 kemarin.

"Saya sangat terkejut ketika rumah saya di kepung sejumlah petugas dari Polres Langkat dan diparahnya sempat ada suara tembakan,seperti penangkapan teroris saja"ucap Okor Ginting memulai keterangannya didepan Majelis Hakim.

Okor Ginting menjelaskan kejadian berawal saat  Ia di undang oleh Kepala Desa Besilam Bukit Lambasah Suningrat dengan alasan ada permasalahan ibu- ibu mengenai isi sebuah surat.

"Dalam surat tersebut, bahwa tidak ada Sentosa menandatangani surat tersebut, karena surat tersebut keputusan dari Kepala Desa."ucap Okor.

Dan pada saat itulah Okor Ginting menanyakan kepada para ibu- ibu maunya apa dan bagaimana, namun ternyata mereka justru diam yang menimbulkan rasa dongkol.

Namun, seseorang tiba-tiba berkata "kalau gitu kita nikah saja sama pak Okor Ginting," yang membuat Okor Ginting tersinggung.

Kemudian, terkait ucapan saksi Susilawati Br Sembiring dalam kesaksian dipersidangan sebelumnya menyebut ada 25 orang ibu- ibu yang datang ke Kantor Desa, namun oleh Okor Ginting membantah perkataan saksi tersebut dengan menyebut bahwa ibu -ibu datang hanya belasan saja.

Sementara itu, terdakwa Rosita Br Ginting yang ditahan di LP Tanjung Pura saat memberikan keterangannya di depan majelis hakim secara daring mengatakan hanya ingin melihat Okor Ginting datang ke kantor Desa.

"Saya menyusul bapak saya, dan situasi pada saat itu ibu- ibu terdiam dan tidak ada menjawab tentang kemauan mereka itu apa,dan disitu saya tidak ada berkata kasar,saya cuma medampingi bapak saya"ucap Rosita Br Ginting.

Selanjutnya,Rosita juga menjelaskan tentang penangkapan dirinya yang mengatakan Polisi bertugas tak profesional.

"Saya yang melapor kasus perusakan dirumah saya, malah saya yang jadi tersangka dengan kasus diBukit Dinding, siapa yang tak sedih,"terang Rosita didepan Majelis Hakim.

Selanjutnya, Majelis Hakim yang di Ketuai As Ad Rahim SH MH mengeluarkan Penetapan yang memerintahkan JPU untuk melakukan Penyidikan atas dugaan memberikan Keterangan Palsu di bawah Sumpah Dalam Persidangan atas Saksi Susilawati Br Sembiring.

Hal itu senada atas permohonan Penasehat Hukum Terdakwa Seri Ukur Ginting, Dr Minola Sebayang SH MH yang menyatakan saksi telah memberikan Keterangan Palsu dibawah sumpah saat menjadi saksi di persidangan Terdakwa Seri Ukur Ginting CS.

Dr Minola Sebayang SH MH memohon kepada Majelis Hakim agar Menetapkan Saksi Susilawati Br Sembiring menjadi Tersangka atas pelanggaran Pasal 242 KUHP.

Sidang Terdakwa Seri Ukur Ginting Als Okor Ginting yang berlangsung di Ruang Candra Pengadilan Negeri Stabat Jl Proklamasi Stabat Langkat Sumatera Utara, Jumat (13/8/2021) turut memutuskan  Penetapan untuk mengalihkan Penahanan terdakwa Rasinta Br Ginting menjadi Tahanan Rumah.

Penetapan tersebut di keluarkan Majelis Hakim atas pertimbangan dari permohonan Terdakwa dalam persidangan sebelumnya pada Selasa tanggal 10 Agustus 2021 dimana dalam permohonan tersebut Rasinta Br Ginting Memohon agar dilakukan Penahanannya menjadi tahanan Rumah di karenakan Anaknya yang masih berusia 6 (Enam) Tahun membutuhkan perhatian dan tanggungjawab dalam merawat anaknya.

S.Turnip

Berita Lainnya

Index