Polres Deliserdang Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Subsidi 3Kg Menjadi Gas Non Subsidi 12 Kg

Polres  Deliserdang Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Subsidi 3Kg Menjadi Gas Non Subsidi 12 Kg

MEDAN,(PAB)----

Kapolres Deliserdang AKBP EDY. S. Tarigan ungkap Kasus pengoplosan Gas bersubsidi 3Kg menjadi Gas non bersubsidi 12Kg Rabu (25.04.2018) pukul 15.00 wib di di ruangan Aula polres Deliserdang.

Adapun pelaku pengoplosan Gas tersebut berhasil di amankan Polres Deliserdang berkat keluhan dan laporan Masyarakat tentang langkanya Gas 3 Kg diwilayah Kabupaten Deliserdang.Kemudian Masyarakat membuat pengaduan tentang adanya Pengoplosan Gas bersubsidi 3Kg menjadi Gas non bersubsidi 12 Kg ke Polres Deliserdang dengan nomor laporan, Nomor :LP/ 104 / IV / 2018 / SU / RES DELISERDANG tanggal 24 April 2018.

Menanggapi laporan Masyarakat tersebut, pihak tim penyelidik Polres Deliserdang melakukan pemantauan kelokasi pengoplosan Gas tersebut, kemudian tim melakukan briefing dan selanjutnya melakukan rendak .Lalu tim memasuki rumah/pangkalan pengoplosan Gas tersebut di Dusun VI Gang Bidan Desa Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang . Dalam pangkalan tersebut tim polres berhasil membekuk 4 orang tersangka masing masing berinisial  DK pada saat melakukan pengoplosan,  RA, AK, dan Acun sebagai penampung . Dari keempat tersangka tim polres deliserdang turut juga mengamankan barang bukti berupa, Satu unit mocil pic up BK 8437 DB warna putih, 15 tabung LPG ukuran 12Kg dalam keadaan berisi, 11 tabung ukuran 3kg dalam keadaan berisi, 10 pasang besi pipa sebagai alat pengoplos, 3 plastik bekas es batu, Satu unit timbangan duduk, 2 plasti berisi segel gas 3 Kg, 1 alat pencongkel karet gas, satu plastik tutup segel, uang tunai Rp 3000 000,dan 12 tabung gas 12 kg.

Dalam perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan pasal 54 dan atau pasal 55 UU RI no 22 tahun 2001,tentang bahan bakar Minyak dan Gas Bumi, jo Peraturan Presiden No.104 tahun 2007 tentang penyediaan pendistribusan dan penetapan harga Gas 3 Kg dan atau pasal 62 jo pasal 8 ayat (1) hurup a, b UU RI no 38 tahun 1999 perlindungan Konsumen atau pasal 480 dari KUHPidana dengan ancaman kurungan pidana 6 (enam) tahun.(Eddy)

Berita Lainnya

Index