Polisi Tetapkan Lima Tersangka Penyiraman Air Keras Terhadap Wartawan Persada Sembiring

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Penyiraman Air Keras Terhadap Wartawan Persada Sembiring

MEDAN,(PAB)-----

Polda Sumatera Utara ungkap motif penyiraman air keras terhadap seorang wartawan media online di Kota Medan, Sumatera Utara, Persada Bhayangkara Sembiring yang terjadi beberapa waktu lalu.

Dalam kasus tersebut, kepolisian mengamankan lima orang tersangka dengan berbagai peran yakni, Usman Agus (50) berperan sebagai joki, Heri Sanjaya Tarigan (36) sebagai yang melakukan pertemuan antara eksekutor dan korban, Narkis berperan sebagai eksekutor penyiraman air keras, Iskandar Indra Buana (39) sebagai pencari eksekutor, dan Sempurna Sembiring (41) sebagai otak pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja memaparkan motif penyiraman air keras terhadap wartawan media online Persada Bhayangkara Sembiring. Senin (2/8/21) dihalaman Mapolrestabes Medan.

“Penyiraman air keras ini dilakukan oleh Narkis, Wakil Ketua Pimpinan Anak Ranting Pemuda Pancasila Pasar Rame,” Kata Tatan.

Narkis menyiram Persada Bhayangkara Sembiring pakai air keras, setelah sebelumnya mendapat bayaran dari Sempurna Sembiring, mafia judi yang sering diganggu korban.

“Motifnya memberikan efek jera kepada korban. Pelaku merasa resah dan terancam karena bolak balik diberitakan,” Terang Tatan.

Tatan mengatakan, Persada Bhayangkara Sembiring sering memeras Sempurna Sembiring, dengan cara mengancam akan memberitakan lapak judinya.

Sebelum penyiraman terjadi, lanjut Tatan, Persada Bhayangkara Sembiring sudah sering mendapat uang bulanan sebesar Rp 500 ribu dari Sempurna Sembiring, melalui Heri Sanjaya Tarigan.Belakangan, Persada Bhayangkara Sembiring minta tambah uang setoran, hingga nominalnya mencapai Rp 4 juta.

Karena uang setoran judi terlambat diberikan, Persada Bhayangkara Sembiring kembali mengancam Sempurna Sembiring lewat pemberitaan.

Persada Bhayangkara Sembiring mengirimkan link berita, hingga membuat kesal Sempurna Sembiring.

Atas kegeraman itu, mafia judi tersebut kemudian memerintahkan Heri Sanjaya Tarigan untuk mengondisikan korban, Pungkasnya.

Kelima tersangka dijerat Pasal 355 Ayat (1) subsider Pasal 353 Ayat (2) dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Evi)

Berita Lainnya

Index