Hampir 2 Tahun Diburon

Terpidana Syafaruddin Harahap Gelar Baginda Panusunan Akhirnya Ditangkap

Terpidana Syafaruddin Harahap Gelar Baginda Panusunan Akhirnya Ditangkap

P.SIDEMPUAN,(PAB)----

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara telah mengamankan terpidana Syafaruddin Harahap Gelar Baginda Panusunan yang dinyatakan bersalah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 993 K/Pid/2019 tanggal 09 Oktober 2019 dalam tindak pidana penggelapan dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun.Rabu (28/7/ 2021) sekira pukul 15.30 Wib bertempat di halaman Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Penangkapan terhadap terpidana

berawal adanya informasi yang menyebut keberadaannya yang akan menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan, mendapat informasi tersebut, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara melakukan pemantauan terhadap terpidana sejak pukul 08.00 Wib disekitar pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Sekira pukul 08.40 Wib terpidana tiba di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan beserta Keluarga dan Penasehat Hukumnya.

Selanjutnya tim melakukan monitoring terhadap segala pergerakan terpidana sampai dengan selesainya pelaksanaan persidangan PK.

Selesainya pelaksanaan persidangan PK Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara beserta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melakukan pengamanan dengan membawa terpidana Syafaruddin Harahap Gelar Baginda Panusunan ke kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara bersama tim pengamanan personil Polres Tapanuli Selatan sebanyak 3 (tiga) orang.

Dalam pelaksanaan eksekusi terpidana Syafaruddin Harahap Gelar Baginda Panusunan, keluarga terpidana sempat melakukan perlawanan terhadap petugas namun tidak menjadi kendala besar dalam proses  pelaksanaan eksekusi dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara selanjutnya melakukan perjalanan dari Pengadilan Negeri Padangsidimpuan menuju kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utata dengan menempuh perjalanan selama 1 jam.

Bahwa sekira pukul 16.30 Wib.

IMG-20210729-WA0026Terpidana Syafaruddin Harahap Gelar Baginda Panusunan tiba di kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara untuk dilaksanakan swab PCR dan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter Puskesmas Gunung Tua dan dinyatakan Negatif Covid-19 serta dalam keadaan sehat.

Sekira pukul 17.30 Wib terpidana Syafaruddin Harahap Gelar Bagindan Panusunan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Tua dengan pengamanan personil Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara.

Bahwa seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi terhadap Syafaruddin Harahap Gelar Baginda Panusunam berjalan dengan aman dan lancar.

Pelaksanaan Eksekusi terhadap Syafaruddin Harahap Gelar Baginda Panusunan dapat meningkatkan citra baik dalam penegakan hukum bagi Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara.

Sebelumnya, terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara menerbitkan surat (P-48) untuk pelaksanaan putusan tersebut.

Berdasarkan itu, terpidana dilakukan pemanggilan secara layak dan patut namun terpidana Syafaruddin Harahap Gelar Baginda Panusunan tidak beri’tikad baik untuk menghadiri panggilan tersebut maka dilakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan pada tanggal 21 Desember 2020.

Diketahui selama dalam pencarian terpidana selalu berpindah-pindah tempat sehingga tim Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara mengalami hambatan dalam pelaksanaan eksekusi terhadap dirinya.(Rat)

Berita Lainnya

Index