Tak Ada Plank IMB, Bangunan Ini Diduga Menyalahi Peraturan

Tak Ada Plank IMB, Bangunan Ini Diduga Menyalahi Peraturan

MEDAN, (PAB)--

Program Walikota Medan Bobby Afif Nasution yang mencanangkan menertibkan bangunan tanpa memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) nampaknya seperti tak digubris.

Masih adanya bangunan mewah yang berdiri di tengah Kota Medan tanpa memajangkan Papan IMB, seolah-olah membuktikan bangunan tersebut memang tidak memiliki IMB atau memang ada IMB nya tetapi peruntukannya tidak sama dengan bentuk bangunan yang didirikan atau memang ada yang membekinginya.

Hal ini seperti terjadi di Jl. Multatuli Kel. Jati Kec. Medan Maimun, Kota Medan Sumatera Utara. Nampak bangunan tersebut tidak memajangkan Papan IMB dari Pemerintah. Sementara bangunan tersebut sampai saat ini terus berjalan pembangunannya dan mencapai 80 % dari finishingnya.

Menanggapi hal ini Ketua LSM Penjara Sumatera Utara Siap Berani Benar Bung Zulkifli yang didampingi oleh Sekretaris Bayu Pratama, SH dan juga Biro hukum LSM Penjara Bung David Anway, SH kepada awak media mengatakan bahw a bangunan yang dicurigai tersebut harus segera di tanggapi Pemerintah.

“Jika memang masih ada pemilik bangunan yang bertindak nakal dan melanggar peraturan pemerintah dalam pendiriannya, sebaiknya pemerintah harus tanggap dan segera ke lokasi bangunan tersebut dan jangan lagi hanya menyuratinya saja melainkan bila perlu kerahkan Satpol PP datang untuk merubuhkan bangunan tersebut” tegas Bung Zulkifli.

Lanjut “sudah lagu lama, kalau alasan pemerintah tidak mengetahui ada bangunan berdiri. Sebab pemerintahan terkecil mulai dari kepala lingkungan, Kelurahan dan Camat, tidak mungkin tidak tau. Jika alasan itu selalu diutarakan oleh perangkat Pemerintah, sama artinya aparat pemerintah tersebut tidak pernah terjun langsung melihat wilayah kerjanya. Berarti sama artinya tidak mengindahkan anjuran Walikota Medan yang selama ini gencar-gencarnya merobohkan dan menertibkan bangunan tanpa IMB maupun berbeda fungsi atau bentuk dari izin Bangunan yang diberikan” Sambung zulkifli.

Selanjutnya Ketua DPD LSM Penjara Sumut Siap Berani Benar meminta kepada Bapak Walikota agar segera menertibkan bangunan serta membongkar bangunan tersebut yang kami duga tidak memiliki IMB atau Menyalahi IMB yang telah diberikan Pemerintah.

“Saya minta kepada Intansi Pemerintah terkait segera membongkar bangunan yang ada di Jl. Multatuli Kel. Jati Kec. Medan Maimon, Kota Medan Sumatera Utara. Dengan tidak memajangkan Papan IMB diduga melakukan pembohongan publik dan menghilangkan PAD Pemerintah Kota Medan” Tutup Zulkfli.

Senada dengan itu bung David Anway, SH., selaku Biro Hukum LSM Penjara Sumut siap Berani Benar meminta ketegasan pemerintah dalam menegakkan peraturan-perturan yang berlaku di wilayah Hukum Negara Republik Indonesia.

“ Bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Medan No. 40 Tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan Walikota Medan No. 41 tahun 2012 tentang petunjuk tekhnis atas peraturan daerah Kota Medan No. 5 tahun 2015 tentang retribusi izin mendirikan bangunan, sesuai dengan Pasal 52 ayat 1 s/d 5.
 
“Menurut UU 26/2007 tentang penataan ruang, tidak ada lagi di kenal yang namanya perubahan peruntukan, kalau zaman dulu masih UU penataan ruang yang lama UU 24 tahun 1992 masih dikenal yang namanya perubahan peruntukan secara parsial, sekarang tidak lagi dikenal.” 

Bahwa kami menduga adanya oknum-oknum yang terlibat, dimana hal tersebut tetap berdirinya bangunan yang kokok tanpa adanya Plank yang berdiri serta tidak diketahuinya oleh pihak-pihak yang terkait.

Hanya ada 2 kemungkinan , mengapa bangunan di Jl. Multatuli tersebut bisa berjalan dengan mulus. 1. Pemerintah Tak tau atau pura-pura tak tau, 2. Kemungkinan ada oknum nakal yang membeking proses pembangunan tersebut sehingga sampai saat ini terus berjalan. (Rudi)

Berita Lainnya

Index