Poldasu OTT Oknum Pejabat Desa Dilangkat Diduga Peras Pengusaha

Poldasu OTT Oknum Pejabat Desa Dilangkat Diduga Peras Pengusaha
Barang bukti berupa kwitansi dan surat pelepasan dan penyerahan dengan ganti rugi turut diamankan pihak Poldasu

LANGKAT,(PAB)----

Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Polda Sumut meringkus oknum pejabat desa di Rumah Makan Cabe Hijau Kecamatan Stabat, Jum’at (23/7). Oknum pejabat desa dimaksud kepala desa berinisial IN (51) dan sekretarisnya, Z (34).

Informasi dirangkum, Sabtu (24/7), tim juga membawa Camat Padangtualang, Ramlan Effendi Lubis ke Mapolda Sumut guna dimintai keterangan. IN dan Z diamankan terkait dugaan pungutan liar sekaligus pemerasan terhadap pengusaha sere wangi dalam hal penerbitan SK Pengalihan Hak Atas Tanah di Dusun Alur Hitam Desa Babussalam (Besilam) Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat dengan barang bukti satu lembar kwitansi yang didalamnya tertulis Rp33.987.000 dan uang tunai Rp8 juta. 
 
Penangkapan dilakukan sesuai surat Perpres nomor 87 tahun 2018 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar dan surat perintah tugas saber pungli Polda Sumut. Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, dr Indra Salahuddin kepada wartawan, membenarkan adanya penangkapan oleh Polda Sumut.

“Benar, semalam itu kejadian. Setelah aku telpon Camat Padang Tualang,” katanya.

Setelah mendapatkan kabar, Indra menyebut, bahwa kedua orang itu ditangkap berdasarkan pemerasan terhadap seorang pengusaha. “Soal surat tanah itu, setelah aku dapat kabar dari Camat,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi juga membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ya betul, saat ini sedang didalami Tim Saber Pungli Polda kerjasama dengan Saber Pungli dari Provinsi,”cetusnya

S.Turnip

Berita Lainnya

Index