Tidak Puas, Warga Tanjung Mulia Minta Camat Copot Kepling

Tidak Puas, Warga Tanjung Mulia Minta Camat Copot Kepling
Warga masyarakat yang didominasi kaum muda meminta pencopotan kepling.(Foto/Ali)

MEDAN,(PAB)--

Keberadaan Kepalalngkungan (kepling)di kota Medan saat ini masih aja terabaikan.Bahkan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian kepling ternyata belum memiliki payung hukum.Tentu saja masalah Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) kepling rentan diintervensi oleh Lurah,Camat dan Walikota sehingga tidak memiliki garis tugas dan wewenang yang jelas.Atas dasar itulah banyak warga menilai Rancangan peraturan daerah (Ranperda)yang dibuat anggota DPRD Medan tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian kepling di Medan terkesan diabaikan ,Seperti yang terjadi di Lingk. 18 Kel.Tanjung Mulia Kec.Medan Deli Sejumlah warga melakukan orasi mendesak Camat Medan Deli Feri Suheri copot kepling Didi Prayuda, Senin (23/4).Pasalnya pemilihan kepling tidak berdasarkan Ranperda (Rancangan peraturan daerah) karena pengangkatan tidak berdasarkan pemilihan warga sebagaimana tertuang dalam BAB VI Pasal 4 ayat 3 Disebutkan,untuk pengangkatan kepling dilaksanakan pemilihan langsung oleh masyarakat (dipilih warga).Begitu juga masa jabatan kepling adalah tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Dalam orasinya, warga menilai pergantian kepling sudah saatnya dilakukan,karena sebelumnya warga tidak mengetahui kepling mereka sebenarnya."Kami tidak setuju dengan kepling baru,Tidak ada pemilihan warga tiba tiba diumumkan saat acara isra mi'raj harus diganti,"teriak sejumlah warga saat orasi di halaman kantor Lurah Tanjung Mulia Kamis,(19/4) kemarin.

Menyikapi hal tersebut Ketua LSM PENJARA (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Kec.Medan Deli Mahyudin menyampaikan sebelum warga mengambil sikap mestinya harus diketahui dahulu dan pelajari benar benar jangan tergesa-gesa untuk menjatuhkan seseorang karena ini menyangkut profesi serta nama baik ."Inikan menyangkut profesi dan nama baik orang harusnya lebih berhati hati untuk menyikapinya,"katanya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, jika warga merasa  keberatan sudah bisa kumpulkan bukti bukti yang mana nantinya bisa dipertanggungjawabkan,ujarnya.

Sementar itu,saat pabindonesia.co.id mencoba menghubungi Camat dan Lurah terkait tuntutan warga,sampai berita ini ditayangkan ini belum ada jawaban.(Ali)

Berita Lainnya

Index