Diduga Fiktifkan Dana BOS, Kepsek SD Negeri 060843 Medan Ngaku Punya Anak Jaksa dan Pengacara 

Diduga Fiktifkan Dana BOS, Kepsek SD Negeri 060843 Medan Ngaku Punya Anak Jaksa dan Pengacara 

MEDAN,(PAB)----

Diduga fiktifkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020, Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 060843 disebut- sebut menyalahgunakan dana BOS yang tidak sesuai dengan Juknis.

Berdasarkan informasi dihimpun, penggunaan dana BOS SD Negeri 060843 yang terletak di Jl. KL Yos Sudarso, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Sumatera Utara tidak transparan dan terbuka kepada masyarakat. Tentu saja hal ini tidak sesuai dan melanggar undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.

Adapun dana bos tahun anggaran 2020 tersebut yang digunakan fiktif yakni Ditahap 1 Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Rp. 73.612, 500 dan Pengembangan profesi guru/ tenaga kependidikan Rp. 10.400,000-, Ditahap kedua Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Rp. 56.765,000, dan Pengembangan profesi guru/ tenaga kependidikan Rp. 11.500,000-, Ditahap tiga Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Rp.43.090,000. Tentu saja penggunaan anggaran di tahun 2020 dimasa pandemi covid-19 tidak dibenarkan berkumpul dan belajar secara daring bukan belajar tatap muka sesuai surat edaran menteri pendidikan.

Selain itu, Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah  (Bos) anggaran tahun 2020 juga diduga kuat di Mark up untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahap satu, dua dan tahap tiga.

Dengan demikian, kepala sekolah SD Negeri 060843 Medan Barat sama sekali tidak menggubris surat edaran Menteri pendidikan. Yang mana dalam Surat Edaran tersebut tentang tidak adanya kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dimasa pandemi Covid-19.

Kepala Sekolah SD Negeri 060843 Medan, Erna Julia saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Rabu (14/7/2021) membantah tudingan miring terhadap dirinya ihwal penyalahgunaan anggaran dana bos dianggaran tahun 2020 dan Mark up yang dilakukannya tidaklah benar.

"Saya tidak pernah menyalahgunakan anggaran dana bos sepeserpun sejak menjabat kepala sekolah SD Negeri 060843 Medan barat dari tahun 2015 hingga sekarang," katanya. 

"Tiap dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) cair, saya tetap menggunakan anggaran tersebut sesuai petunjuk teknis (Juknis) dan sesuai dengan peruntukkannya. Tidak seperti kepala-kepala sekolah lainnya," ujarnya.

Disinggung jika tuduhan penyalahgunaan anggaran Dana Bos dan Mark up tersebut benar, Erna Julia menuturkan dirinya siap mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

"Saya siap pertanggungjawabkan segala tindakan atau perbuatan saya jika benar melakukan korupsi dan siap diperiksa inspektorat, BPK dan penegak hukum," ucapnya.

Kendati demikian, selain menjabat kepala kepala sekolah SD Negeri 060843 Medan Erna Julia mengaku menjabat ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kota Medan yang juga mengaku dekat dengan sejumlah pejabat berwenang salahsatunya Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rahman. SE.

Erna julia menceritakan lebih rinci tentang keluarganya memiliki tiga orang  anak, satu orang laki-laki dan dua orang perempuan.

"Saya punya tiga orang anak, Satu orang laki-laki kerja di kejaksaan bernama Novandi Andini tugas di luar kota, dan rencana pindah tugas di Medan pada tahun ini, satu perempuan berprofesi pengacara dan paling kecil perempuan saat ini sedang kulia fakultas sastra di salah satu universitas di medan,"jelasnya.  

Oleh karena itu secara tidak langsung Erna Julia mengintimidasi awak media dan melakukan pembodohan serta pembohongan publik kepada wartawan saat dikonfirmasi ihwal dugaan penyalahgunaan dan Mark up yang dituduhkan kepada dirinya.

Menurut informasi didapat, salah seorang oknum guru yang namanya tidak bersedia disebutkan mengaku bahwa kepala sekolah Erna Julia memiliki dua orang anak kandung perempuan. Paling besar guru honor di sekolah SD Negeri 060843 Medan Barat dan paling kecil anak perempuan sudah berumahtangga memiliki satu orang anak laki-laki masih kecil.

" Yang saya tahu, ibu Erna Julia memiliki dua orang anak kandung perempuan tidak ada anak laki-lakinya, paling besar guru honor ngajar di SD Negeri 060843 Medan barat dan anaknya yang kecil ibu rumah tangga memiliki satu orang anak laki-laki masih kecil," sebutnya.

Menyikapi hal tersebut, di minta agar Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan untuk mengevaluasi kinerja kepala sekolah SD Negeri 060843 Medan Barat tersebut. Atas perbuatan oknum Kepala Sekolah tersebut diduga telah merugikan keuangan negara. (Tim/Ali)

Berita Lainnya

Index