Polres Binjai Grebek Penampungan TKI ILegal, Amankan 11 Orang

Polres Binjai Grebek Penampungan TKI ILegal, Amankan 11 Orang

MEDAN,(PAB)----

Polres Binjai menggerebek rumah di Jalan Gunung Ben­da­hara, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Ko­ta Binjai, karena diduga dijadikan sebagai lokasi pe­nam­pungan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal, Sabtu (21/4/18) malam.

Dalam operasi dipimpin Kepala Unit I Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Ipda Hotdiatur Purba, polisi mengamankan sedikitnya 11 wanita, terdiri dari seorang pengelola lokasi dan 10 calon TKI.

Kepala Satuan Reserse Kri­minal (Kasat Reskrim) Polres Binjai, AKP Hendro Sutarno, saat dikonfirmasi war­tawan, Minggu (22/4/18) siang, mem­benarkan pengge­rebekan itu. Menurutnya, kesebelas wanita terkait saat ini masih menja­lani pemeriksaan.

Mereka itu, YF (38), wanita pemi­lik rumah merangkap pengelola lokasi penam­pungan, berikut 10 calon TKI, yakni LT (21), Wah, dan ENS, ketiganya warga Desa Tum­bajulu, Kecamatan Man­dua­mas, Kabupaten Tapa­nuli Tengah, KS (22) dan RN (28), keduanya warga Dusun Family, Desa Purwodadi, Keca­matan Kejuruan muda Kabu­paten Aceh Tamiang, Aceh, Lis (48), warga Jalan Pemi­dukan Raya, Kelurahan Ber­ngam, Kecamatan Binjai Ko­ta, Er (32), warga Jalan Setia Budi, Gang Merdati, Pasar I, Kelurahan Tanjung Sari, Ke­camatan Medan Selayang, Kota Medan.

Kemudian, Rin (28), warga Ja­lan Pe­tua Beuransyah, Lo­rong Raja, Kota Lang­sa, Aceh, Sut (37), warga Jalan Sa­­yur, Dusun III, Desa Tandam Hilir I, Kecamatan Hamparan Pe­rak, Ka­bupa­ten Deliserdang, serta Sup (36), warga Du­sun Lubuk Sekam, De­sa Se­la­yang, K­e­camatan Selesai, Ka­bu­­pa­ten Langkat.

Dari mereka, polisi meng­a­mankan barang bukti 10 paspor, enam telepon geng­gam, tiga kartu tanda pendu­duk, tujuh buku tabungan, dan beberapa dokumen terkait lainnya.

“Dalam kasus ini, YF selaku pe­nge­lola lokasi pe­nampungan, kita te­tap­kan se­bagai tersangka, karena di­anggap melanggar Undang-Undang Nomor: 13/2003, tentang Ketenaga­kerjaan, dan Undang-Undang Nomor: 29/2009, tentang Keimigrasian,” te­rang Hendro.

“Sebaliknya, 10 wanita ca­lon TKI yang rencananya diberangkatkan dan dipeker­jakan sebagai pambantu ru­mah­tangga di Malaysia, untuk sementa­ra ini masih kita tetapkan sebagai saksi,” im­buhnya.

Hendro menjelaskan, pena­hanan dan penetapan YF sebagai tersangka dilakukan karena lokasi penampu­ngan calon TKI yang dikelolanya selama lebih dari enam bulan, sama sekali tidak memiliki izin operasional resmi.

YF, yang diketahui ber­peran sebagai tenaga perekrut dan penyalur perantara calon TKI menuju Malaysia, ternya­ta memiliki surat tugas pe­rekrutan tenaga kerja yang sudah kedaluarsa, terhitung sejak 30 Februari 2018.

“Saat ini, kita sedang mendalami dugaan keterlibatan YF dalam sindikat penyalur TKI ilegal di Sumatera Utara. Sebab dia mengaku, selama ini men­dapatkan fee Rp 1,5 juta untuk se­tiap calon tenaga kerja, dari salah satu biro penyalur TKI di Kota Me­dan,” ujar Hendro.(MM)

Berita Lainnya

Index