Poksek Helvetia Tangkap 2 Pelaku Nekat Bobol Rumah Polisi

Poksek Helvetia Tangkap 2 Pelaku Nekat Bobol Rumah Polisi

MEDAN,(PAB)----

2 (dua) orang pelaku perampokan, inisial YAP dan JH alias Gelek ditangkap petugas Polsek Medan Helvetia atas perbuatannya terbukti melakukan perampokan di rumah korban, oknum anggota Polri, Rudi warga Jl. Istiqomah Gg. Rukun Lk. XX, Kel. Helvetia Timur, Kec. Medan Helvetia pada kejadian Kamis (24/6/21) lalu.

Selain Kedua tersangka yang berhasil membobol rumah dan membawa kabur satu buah tas berisikan senjata api milik korban, petugas juga megamankan tersangka lain, NR yang menerima dan menyimpan barang bukti tas milik korban sebagai titipan.

Dan luar biasa nekatnya salah seorang pelaku, JH merupakan tetangga korban.

Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu Zuhatta Mahadi, Rabu (30/6/2021) sore, mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi, Kamis (24/6/2021) dan diketahui korban sekira pukul 03.30 Wib, dimana korban yang berdinas di Polda Sumut ini terbangun karena mendengar suara bising sepeda motor. Kemudian korban melihat pintu depan rumah korban sudah terbuka.

Setelah korban memeriksa keadaan rumah, pelaku telah mengambil sebuah tas sandang warna hitam merek Bodipack berisi senjata api dinas (terisi 15 butir amunisi), magazine kosong, baret dan charger beserta Hp yang korban letak di atas meja ruang tamu.

Atas kejadian tersebut, korban membuat Laporan polisi dengan bukti nomor LP/ B/ 253/ VI/ 2021/ SPKT/ Polsek Medan Helvetia anggal 24 Juni 2021 pelapor.

Menindaklanjuti laporan korban, petugas bergerak cepat mengungkap kasus tersebut.

Selanjutnya, petugas mengetahui keberadaan tersangka di Jl. Paya Geli, Kec. Medan Sunggal dan menangkap pelaku utama berinisial YAP seorang sekuriti warga Jl. Istiqomah Gg. Mekar No. 85, Kel. Helvetia Timur, Kec. Medan Helvetia, Kamis (24/6/2021) sekira pukul 16.00 Wib.

Saat ditangkap pelaku YAP tidak mau mengaku dan bahwa melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka YAP melakukan perlawanan dengan menodongkan senjata api milik korban kepada petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur ke bagian kaki tersangka,” kata Zuhatta.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan menangkap seorang tersangka lagi berinisial JH yang ikut serta melakukan pembongkaran rumah. Tersangka JH ditangkap petugas saat sedang duduk-duduk di Jl. Istiqomah Gg. Rukun.

“Kemudian kita kembangkan lagi kasusnya dan mengamankan seorang sopir berinsial NR warga Jl. Karya, Kec. Medan Barat, yang mengaku menerima tas titipan dari kedua pelaku,” katanya.

Dari para tersangka, petugas mengamankan barang bukti sepucuk senjata api FN jenis HS, 15 butir peluru tajam/amunisi, sepasang plat nomor polisi, 2 buah obeng, sebuah pisau carter, sebuah tang, 1 unit sepeda motor Vario, sebuah taswarna hitam berisi 1 baret, 1 masker, 4 bed nama, 2 simbol Pol Air, 2 papan obat, sebuah kunci borgol dan 1 unit Handphone.

“Aksi pembobolan rumah korban sudah direncanain pelaku YAP dan JH (tetangga korban), dimana peran JH mencongkel pintu rumah korban dan pelaku YAP masuk mengambil barang-barang milik korban. Kemudian keduanya melarikan diri menggunakan sepeda motor Vario warna hitam dan JH kembali ke rumahnya yang terletak berdekatan dengan rumah korban. Motifnya ingin menguasai barang milik korban,” ungkap mantan Kanit Pidsus Sat Reskrim Polrestabes Medan ini, mengakhiri.(Evi)

Berita Lainnya

Index