Keberadaan Poktan Sepakat Tani Dilahan Garapan Berpolemik

Kadis Diminta Cabut Plang dan Alamat Kantor yang harus Sesuai dengan Kedudukannya

Kadis Diminta Cabut Plang dan Alamat Kantor yang harus Sesuai dengan Kedudukannya
Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Ir Agustawan

BINJAI,(PAB)----

Kadis Ketahanan Pangan Dan Pertanian Kota Binjai Ir Agustawan meminta agar Kantor dan plang Poktan Sepakat Tani yang terletak di jalan Dipenogoro Kelurahan Tunggurono tepatnya di lahan eks HGU PTPN II Tunggurono agar di pindahkan sesuai dengan kedudukanya.

Hal tersebut di ucapkan Agustawan di ruangan kerjanya Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai jalan Jambi Kelurahan Rambung dalam Kecamatan Binjai Selatan,Kota Binjai,Rabu (30/06/21)

Menurutnya,bila ada keberadaan Poktan Sepakat Tani di lahan Eks HGU PTPN II Tunggurono,itu merupakan lahan yang bermasalah dengan banyak pihak di Kota Binjai,

Lebih jelas Agustawan menambahkan,”Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai menyatakan tidak pernah memberikan izin dan sudah pernah melarang jauh sebelumnya di masa Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai yang di pimpin oleh Alm Ir Edy Gunawan.”jelasnya

Diketahui, Lanjut Agustawan mantan Kepala Bapeda Kota Binjai ini,Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai selama ini mengetahui keberadaan Poktan Sepakat Tani beralamat di jalan Sei Rambe Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur yang di ketuai oleh Peristiwanto bukan di area lahan garapan.

“Jadi harapan saya agar seluruh kelompok Tani di Kota Binjai menetapkan keberadaannya sesuai dengan legalitasnya atau kedudukanya,dan untuk Poktan Sepakat Tani secepatnya untuk mencabut plang dan kembali ke sesuai alamat kantor yang beralamat di jalan Sei Rambe Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur,apabila pihak Poktan Sepakat Tani tidak merespon kita dari pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Akan beri sanksi tegas,karena permasalahan tersebut bisa menimbulkan limbah informasi kepada kita,”pungkasnya

IMG-20210630-WA0038Ket. Foto: Keberadaan Poktan Sepakat Tani yang terletak di Jln Dipenogoro Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur bermasalah

Rerkait bantuan berupa alat mesin jonder dan sewa menyewa,Agustawan mengatakan itu bantuan sebelum saya menjabat sebagai kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian,terkait masalah sewa jonder ia juga menjelaskan pihaknya tidak pernah menerima uang sewa dari alat jonder yang di gunakan Poktan Sepakat Tani,karena yang berwewenang pihak Poktan Sepakat Tani bukan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian kota Binjai .”cetusnya.

Sementara itu,Ketua Kelompok Tani Sepakat Tani Peristiwanto ketika dikonfirmasi wartawan terkait tentang keberadaan Poktan Sepakat Tani dan juga bantuan berupa alat Jonder serta sewa alat tersebut mengatakan “Coba kontak bg simarmata soalnya kita lagi di medan,”tulisnya dengan pesan singkat melalui whatsapp,Rabu (30/06/21).

Menanggapi hal tersebut,Ketua DPC Garda Bela Negara Nasional Kota Binjai melalui Ketua Investigasi lapangan Surya P. meminta kepada pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai untuk bertindak tegas terhadap Poktan Sepakat Tani yang telah melanggar secara khusus keberadaan kantor sepakat Tani yang diketahui beralamat di jalan Sei Rambe Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur bukan di Lahan Eks HGU PTPN II Tunggurono.

Selanjutnya, terkait masalah bantuan alat mesin Jonder yang diberikan oleh pemerintah yang telah disewa oleh kelompok tani,itu harus jelas kepada siapa alat tersebut di sewakan dan berapa harga sewanya dan dana tersebut diperutuhkan kemana,apakah ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian atau bagaimana,karena alat mesin Jonder tersebut dapat bantuan oleh pemerintah kota Binjai,ya pasti menurut saya biayanya setidaknya sebagian diserahkan ke pemerintah melalui Dinas terkait,”pungkasnya

S.Turnip

Berita Lainnya

Index