Polsek Medan Area Ringkus Bandar dan Amankan BB 10Kg Ganja

Polsek Medan Area Ringkus Bandar dan Amankan BB 10Kg Ganja

MEDAN,(PAB)----

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan SH MH mengungkap keberhasilan tim  meringkus seorang bandar narkotika jenis ganja.

Tersangka Bandar Narkoba, HS (48) diamankan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Area tak jauh dari rumah tersangka dengan menyamar menjadi pembeli ganja tersebut pada Rabu, 23 Juni sekira pukul 11.30 Wib.

“Tersangka berhasil kita bekuk saat menjual ganja paket Rp20 ribu,” kata Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan SH MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rianto SH MH, saat pemaparan kasus tersebut di Mapolsek Medan Area, Selasa (29/6/2021).

Selanjutnya dilakukan pengeledahan di rumah tersangka di Jalan Pasar VII/Jalan Makmur, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, ditemukan lagi ganja seberat 10 kilogram.

“Tersangka mengaku membeli ganja itu dari pria inisial A (DPO) seharga Rp1 juta dan kembali menjual ganja tersebut seharga Rp1,2 juta,” jelas Kompol Faidir.

IMG-20210629-WA0039Selain menjual ganja kemasan kilogram, tersangka juga menjual ganja itu secara ketengan dengan harga bervariasi mulai dari Rp10 ribu hingga Rp50 ribu.

“Tersangka yang sebelumnya berprofesi sebagai pedagang sandal ini mengaku sudah tiga bulan dan sudah empat kali melakukan transaksi jual beli ganja tersebut,” ungkap Kompol Faidir.

Sambung Kompol Faidir, tersangka sudah di jebloskan ke sel tahanan sementara Mapolsek Medan Area, sambil menunggu dilimpahkan ke kejaksaan. Sedangkan tersangka A (DPO) masih terus diburu Polsek Medan Area.

“Imbas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Kompol Faidir Chan SH MH.(Evi)

Berita Lainnya

Index