Pemkab Labuhanbatu Utara sosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021

Pemkab Labuhanbatu Utara sosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021
Photo : Wakil Bupati Labura H Samsul Tanjung ST.MH.sosialidasikan Perbup No.19/2021 (Kominfo Labura)

LABUHANBATU (PAB) ---

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa, disosialisasikan Wakil Bupati kabupaten Labuhanbatu Utara H Samsul Tanjung ST.MH  bertempat di Aula Ahmad Dewi Syukur kantor Bupati Aek Kanopan Kamis(24/06/2021) 

Adapun isi dari Perbup Labura Nomor 19 Tahun 2021 diantaranya :
- Penataan batas Dusun dalam hal Desa telah memiliki batas Desa Definitif.

-Pencatatan dan Inventarisasi kepemilikan hak atas tanah di Desa.

- Pendayagunaan tanah milik Desa untuk keperluan Masyarakat Desa.

- Pengadaan tanah untuk kantor Desa, Balai Desa, Balai Dusun dan Alun-alun Desa.

Yang diatur adalah 
Kewenangan berdasarkan hak asal-usul, Kewenangan lokal berskala Desa, mekanisme pelaksanaan kewenangan Desa, Pembinaan, Pengawasan, dan Pembiayaan 

Wakil Bupati Labuhanbatu Utara H Samsul Tanjung ST.MH dalam mensosialisasikan perbup No.19 Tahun 2021 ini mengatakan, Agar Perbup ini diketahui Pemerintahan Desa maupun BPD dapat mengetahui kewenangan apa saja yang diatur dan diurusi Desa.

Selanjutnya Wakil Bupati Labura ini menjelaskan, Adapun kewenangan Desa meliputi kewenangan dibidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembinaan Masyarakat Desa dan pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa Masyarakat serta hak asal-usul dan adat istiadat Desa.

Lebih lanjut Wakil Bupati membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah ( RPJM) Desa yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini, wajib disesuaikan dengan Perbup,sementara Rencana Kerja Pemerintah ( RKP) Desa yang telah ditetapkan sebelum berlakunya nya Perbup ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlakunya TKP Desa, ujar H Samsul Tanjung ST.MH.

Diharapkan setelah sosialisasi ini Kepala Desa segera berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) agar segera melakukan Musyawarah Desa untuk memilih dan menetapkan kewenangan Desa berdasarkan asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang sesuai dengan situasi dan kondisi kebutuhan dan kemampuan Desa,ujar Wabup Labura.

Acara ini diikuti.oleh Kepala Dinas PMD Sofyan Yusma,Anggota DPRD Labuhanbatu Utara dari Fraksi Nasdem, Kepala OPD, Ketua BPD dan Kepala Desa se Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Penulis, Thamrin Nasution 


-

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Lainnya

Index