Kantongi 2 Amplop Ganja, Z Warga Tembung Ditangkap Polsek Medan Baru

Kantongi 2 Amplop Ganja, Z Warga Tembung Ditangkap Polsek Medan Baru

MEDAN,(PAB)----

 Seorang pria pengguna narkotika jenis ganja ditangkap petugas Tekab Polsek Medan Baru dari Jalan Wiliam Iskandar Desa Kenangan baru Kec Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang, Senin (14/6).

Pria yang diketahui berinisial Z (31) warga Jalan Pancing Gang Ibu Kec Medan Tembung ditangkap petugas karena kedapatan mengantongi 2 (dua) amplop  warna putih kecil yang berisikan ganja.

"Pelaku ditangkap adanya laporan masyarakat yang menyebutkan di lokasi sering terjadi peredaran narkotika,"kata Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, Rabu (23/6/2021).

Bermodal laporan yang diterima, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi.

"Setiba dilokasi, petugas melihat pelaku menaiki sepeda motor Honda beat warna hitam dengan nomor polisi  BL 5833 GQ dengan gerak gerik mencurigakan, sehingga petugas melakukan penyetopan terhadap pelaku," ucap Iptu Irwansyah.

Ketika petugas akan melakukan penggeledahan, Kanit Reskrim
menyebutkan petugas menemukan 2 (dua) amplop warna putih kecil  berisikan ganja yang di pakai pelaku.

"Setelah barang bukti diperlihatkan, pelaku langsung dibawa ke Mako Polsek Medan Baru dan kepada petugas, pelaku mengaku membeli ganja tersebut di Jalan AM Yamin Aksara seharga Rp. 20.000,- dan akan menggunakan ganja tersebut di rumah pelaku,"pungkasnya.(Evi)

Berita Lainnya

Index