Polres Pematangsiantar Tangkap Pria Membawa 5,28 Gr Shabu Di dalam Jok Sepeda Motor

Polres Pematangsiantar Tangkap Pria Membawa 5,28 Gr Shabu Di dalam Jok Sepeda Motor

MEDAN,(PAB)----

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasubag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya menyampaikan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar telah mengamankan seorang pria atas kepemilikan shabu seberat 5,28 gr, Selasa (22/6/21).

Disampaikan Rusdi, Awalnya Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai memiliki narkotika jenis shabu  sedang berada di pinggir Jalan Bali Kel. Bane Kec. Siantar Utara Pematangsiantar pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021, sekira pukul 19.30 Wib.

Mendapat informasi itu, Personil Sat Narkoba langsung berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan dan memang ada menemukan seorang laki-laki yang dicurigai sesuai ciri- ciri yang dimaksud.

Personil Sat Narkoba langsung bergerak cepat menangkap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama  Putra  (28) warga Perumnas Batu VI.

Dari tangan tersangka ditemukan 1 Unit Hp kemudian Ia  dibawa ke sepeda motor Honda Scoopy BK 5523-TBG yang dibawanya dan dari bagasi depan sebelah kiri ditemukan 1 buah kotak rokok Gudang Garam yang berisi 1 buah plastik klip yang didalamnya ada 10  paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 5,28 gr yang dibalut tisu.

"Dan pada saat ditanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis shabu yang ditemukan, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya, " rilis Rusdi.

Lanjut Rusdi,  seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.(Evi)

Berita Lainnya

Index