Milad Yayasan Kemala Bhayangkari ke- 38

Sosialisasi UU RI. No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Perempuan

Sosialisasi UU RI. No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Perempuan
Foto bersama Kapolda Sumut Irjen.Pol Paulus Waterpaw bersama istri dan seluruh pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari

MEDAN,(PAB)----

Dalam rangka peringati Milad Yayasan Kemala Bhayangkari, yang ke-38 tahun, Polda Sumut adakan Sosialisasi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilaksanakan di Aula Tribata, Mapolda Sumut,  Sabtu (7/4/18).

Ketua Bhayangkari Poldasu  Ny. Roma Megawanti Pasaribu Paulus Waterpauw selaku pelaksana kegiatan , sangat peduli terhadap hidup dan hak perempuan, tujuan diselenggarakannya kegiatan ini yaitu guna mencegah terjadinya segala bentuk kekerasan khususnya mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan.

Detti Arstanti selaku narasumber dari Komnas Prempuan dalam kegiatan itu menyampaikan bahwa perbedaan laki-laki dan perempuan itu tegantung dari cara pandang masing-masing individu. Ruang lingkup kekerasan dapat terjadi baik dalam lingkup rumah tangga maupun lingkup publik seperti ruang kerja ataupun tempat umum.

Menurutnya, semua orang mempunyai potensi terkenanya kekerasan, tetapi sebagian besar kasus kekerasan terjadi pada perempuan dan hampir 90% perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan.

Kekerasan sendiri terbagi menjadi beberapa aspek antara lain aspek keluarga, aspek rekan kerja, aspek rumah tangga. Bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi di ranah personal/privat hanya terjadi di Indonesia.

Penyebab rata-rata terjadinya kekerasan dalam rumah tangga karena perempuan dan laki-laki tidak setara serta adat istiadat masing-masing suku yang berbeda.

Indonesia berada di urutan 109 kekerasan dalam rumah tangga terbanyak di dunia, sehingga harus berbenah untuk menjaga dan merawat para wanita di Indonesia ini. “Wanita adalah kaum rentan yang harus dilindungi dan kita jaga bersama”, ujar Detti.

Kapolda Sumut Irjen. Pol Paulus Waterpauw dalam sambutannya menyampaikan, mengantisipasi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, pemerintah RI telah mensahkan UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan tujuan mencegah segalah bentuk kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban dan menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga serta menjaga keutuhan rumah tangga yang harmonis.

Paulus menjelaskan, bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang kerap terjadi digolongkan dalam tiga kategori antara lain kekerasan fisik, kekerasan psikis dan penelantaran.

Untuk menghindari terjadi kekerasan dalam rumah tangga beberapa hal perlu dilakukan antara lain perlunya keimanan yang kuat, harus tercipta kerukunan dan kedamaian, adanya komunikasi yang baik, butuh rasa saling percaya, memahami tentang hukum dan undang-undang serta menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia.

“Semoga sosialisasi ini dapat berdampak positif bagi ,seluruh yang hadir khususnya dalam mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga”, ujar Kapolda Sumut, Paulus. (evi)

 

Berita Lainnya

Index