Polsek Medan Area Tangkap 3 Sekawan Pelaku Kasus 363 yang Beraksi Di Kelurahan Binjai Medan

Polsek Medan Area Tangkap 3 Sekawan Pelaku Kasus 363 yang Beraksi Di Kelurahan Binjai Medan

MEDAN,(PAB)----

Kembali, jajaran Polsek Medan Area menangkap pelaku  perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang kali ini dilakukan 3 orang sekawan warga Tembung psr 5 Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang. Rabu (14/4/21).

Ketiga orang pelaku telah dilaporkan melakukan pencurian sepeda motor milik korban, Hermanto yang beralamat di Jalan Menteng Gg.Benteng Kaish No.3G Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai ke Polsek Medan Area dengan nomor LP 239/ K/ IV/ 2021/ SPKT Sek Medan Area yang terjadi di halaman mesjid Muslim Jl. Ikhlas Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, Rabu (07/04/2021)  sekira pukul 05.30 Wib kemarin.

Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan SH MH segera memerintahkan tim unit Reskrim dibawah pimpinan IPTU Rianto SH dan Panit Reskrim IPTU Surya Prayitna (Surya Pelor) untuk segera melakukan olah TKP.

“Dari hasil olah TKP diketahui bahwa tersangka sudah beberapa kali beraksi melakukan pencurian dengan pemberatan dihalaman mesjid tersebut,juga dibeberapa lokasi tkp lainnya yang ada di wilayah hukum Polrestabes Medan khususnya Polsek Medan Area.” sebut Faidir di dampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Area IPTU. Rianto SH.

Dijelaskannya, saat akan melakukan penangkapan kepada para pelaku, tim Reskrim terlebih dahulu melakukan olah tkp dan mendapatkan informasi bahwa para tersangka berada di Jalan Bromo Ujung Rawa Cangkul IV Gg.Pak Pak Kelurahan TSM III Kecamatan Medan Denai.

Petugas Reskrim pun segera meluncur ke alamat yang dituju dan mengamankan ke 3 tersangka ke Mako untuk diproses hukum lebih lanjut.

Ketiga sekawan tersebut yakni, Hadi Gunawan alias Gun (24) warga Jalan Pasar 5 Gg.Bunga Desa Tembung dalam aksi berperan memantau keadaan.

Muhammad Risky alias Kiki (29) warga Jalan Pasar 5 Tembung Gg.Durian yang berperan sebagai pemetik/pembongkar sepeda motor dengan kunci T dan rekannya yang lain, Muhammad Gunawan alias Agun alias Kakek (23) warga Jalan Pasar 5 Tembung Gg.Salak 47 Kelurahan Hutan Kecamatan Percut Sei Tuan berperan sebagai yang menemani Muhammad Risky alias Kiki mengambil sepeda motor dihalaman masjid.

 IMG-20210414-WA0018

Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni :

- 1(Satu)Buah Sandal merek Swallow Warna Hitam.

- 1(Satu) Unit HP Merek Nokia.

- 1 (Satu)Buah dompet warna hitam.

- 1(Satu)Unit HP Merek Xiaomi warna rose gold.

- 1 (Satu)Buah Pisau penusuk warna hitam.

- 1(Satu)Buah topi warna hitam merek under armont.

- 2(Dua)Buah kunci T.

- 1 (Satu)Buah Sandal merek Converse warna hitam.

- 1 (Satu) Buah baju kaos warna abu abu.

-1 (Buah)Sweater warna abu abu hitam dengan bacaan spy derbit.

-1 (Satu) Pasang sandal warna hitam.

-1(Satu)Buah celana panjang merek Vans warna coklat.

-1(Satu)Buah topi warna hitam serta

-1(Satu) unit HP Merek Vivo warna hitam biru.

Untuk pengembangan serta kelanjutan dipersidangan,semua barang bukti tersebut di amankan serta sambil menunggu pemberkasan di pengadilandan ketiga tersangka dijebloskan kedalam sel Polsek Medan Area”  kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area IPTU. Rianto SH kepada awak media.(Evi)

Berita Lainnya

Index