Di SMA N 5 Medan, Tim Penkum Kejatisu Ingatkan Pelajar Untuk Tidak Radikal

Di SMA N 5 Medan, Tim Penkum Kejatisu Ingatkan Pelajar Untuk Tidak Radikal
Dok. Kejatisu

MEDAN,(PAB)-----

Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengadakan Penyuluhan Hukum (Luhkum) dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 5 Jalan Pelajar Medan, Sumut. Rabu, (10/3/2021) di mulai pukul 10.00 Wib s/d 11.30 Wib digelar di salah satu ruang guru.

Peserta kegiatan dibatasi dengan hanya 20 orang siswa dan tetap menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker sesuai program Pemerintah mengedepankan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes).

IMG-20210310-WA0024Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian didampingi Kasubsi Penkum Dina Silalahi membuka acara Luhkum tersebut didampingi Jaksa Fungsional Ghufran Tanjung, Ernawati Barus dan pemateri Juliana PC Sinaga disambut oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Medan, Suprayitno SPd MSi serta Wakil Kepala Sekolah dan beberapa orang guru pendamping.

Penyuluhan Hukum di SMA N 5 Medan membawakan topik Materi tentang Radikalisme dan UU ITE. Adapun tujuan diadakannya Penyuluhan Hukum ini untuk memberikan pembelajaran terhadap siswa agar menjauhi Paham Radikalisme dan tdk mengikuti ajaran2 yang menyimpang dari aturan Ketentuan Pemerintah. Sesuai Motto prgram Jaksa Masuk Sekolah ” Kenali Hukum, Jauhi Hukuman.”

IMG-20210310-WA0020Setelah penyampaian Materi penyuluhan hukum dilanjutkan Tanya Jawab dari siswa dan siswi kepada Narasumber (Narsum) serta dilanjutkan pemberian bantuan masker dan hand sanitizer kepada Kepala Sekolah SMA N 5 Medan.

Disamping itu, Kepala Sekolah SMAN 5 Medan memberikan Plakat ucapan terima kasih dan diakhiri dengan acara foto bersama.(Rat)

Berita Lainnya

Index