Polsek Panai Tengah berhasil menangkap pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor

Polsek Panai Tengah berhasil menangkap pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor
Photo : Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Sepeda motor di amankan di Mapolsek Panai Tengah ( Thamrin Nasution)

LABUHANBATU (PAB) --

Dasar Laporan Polisi : LP/29/Res 1.11/2020/SU/RES-LBH/SEK.P.TENGAH Tanggal 22 Maret 2020 
Surat Perintah Tugas Nomor  SPT/22/III/2021/Reskrim tanggal 04 Maret 2021 
Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/26/III/2021/Reskrim tanggal 04 Maret 2021.

Team Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah Ipda Chaidir Suhartono berhasil menangkap pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor bernama Eko Alfarizi alias Eko (24) warga Dusun Ulak Kubu Desa Tanjung Mulia Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan ( Labusel ) Kamis (04/03/2021) sekira pukul 21.00 Wib, jelas Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto SH.kepada PAB.Indonesia Sabtu (06/03/2021)

Selanjutnya Kapolsek mengatakan, Penangkapan pelaku ini dasar laporan dari  Dame Nasution (ungkap kasus) sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 372 dari KHUPidana, pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020 sekira pukul 12.00 wib pelaku meminjam sepeda.motor Dame Nasution dengan alasan membeli rokok, tanpa ada kecurigaan korban memberikan sepeda motor itu dengan kata-kata jangan lama ya kata Dame.

Sepeda motor pun dibawa pelaku,namun ditunggu beberapa lama sampai besoknya tidak juga dikembalikan pelaku maka korban Dame Nasution Warga Dusun VI Desa Sei.Pelancang Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu melaporkan kejadian ini ke Polsek Panai Tengah guna proses hukum lebih lanjut dan akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.18.200.000.(delapanbelasjuta duaratusribu)

Dalam giat Operasi Sikat Toba 2021 ada informasi dari Masyarakat tentang keberadaan pelaku sedang berada dirumahnya di Dusun Ulak Kubu Desa Tanjung Mulia, atas informasi ini Team Opsnal Reskrim Polsek Panai Tengah langsung turun kelokasi dan sampai di lokasi langsung melakukan penangkapan.

Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya dan disita dari pelaku satu lembar STNK Sepeda motor Honda Tipe H5CO2R20M1 M/T CB150R dengan nomor rangka MH1KC8217386 dan nomor mesin KC8E2E1209993 Nomor Polisi BK.2804 YBK.atas nama Dame Nasution, guna proses hukum lebih lanjut pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Panai Tengah.sebut Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto SH.

Penulis, Thamrin Nasution

Berita Lainnya

Index