Motif Cinta , Acong Penista Agama Terancam 6 Tahun Penjara

Motif Cinta , Acong Penista Agama Terancam 6 Tahun Penjara

SERDANG BEDAGAI,(PAB) -

Polres Serdang Bedagai menggelar konferensi pers terkait kasus ujaran kebencian lewat media sosial (Medsos). Bertempat di halaman Mako Polres Sergai, Jalan Negara Sei Rampah, Sumatera Utara, Minggu (21/2) Siang.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang
didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH SIK MH, Kasubbag Humas AKP Sopian, PJU,Ketua MUI Sergai, H. Hasful Huznain,menyampaikan tersangka Indra Darma alias Acong (23)  warga Desa Sialang Buah Kecamatan teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)  diduga melakukan penistaan agama  lewat akun Facebook
(Sun go kong) miliknya.

” Motif, cinta  tersangka ditolak oleh perempuan yang berbeda agama. sementara wanita  idamannya justru memilih teman dekatnya yang seagama. Akibatnya, tersangka membuat postingan yang menista agama lain.” sebut Kapolres Sergai.

Pada kesempatan tersebut, Ketua MUI kabupaten Serdang Bedagai Drs H Hasful Huznain
mengimbau, masyarakat jangan terprovokasi. Dan untuk menahan diri dari tindakan yang merugikan semua pihak.

"Saat ini tersangka telah ditahan dan kita imbau masyarakat untuk menyerahkan proses secara hukum," Ujarnya.


Selanjutnya,Kapolres Sergai kembali menegaskan, saat ini tersangka resmi di tahan di Mapolres Serdang Bedagai.

"tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 dan pasal 45 ayat (2) UU RI no 11 tahun 2016 tentang ITE subsider pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penistaan agama. Dengan ancaman penjara 5-6 tahun,” tandas AKBP Robin.( Bambang)

Berita Lainnya

Index