Modus Kencan Via MeChat 5 Sekawan Peras Korban, 3 Diantaranya Diringkus Tekab Polsek Medan Baru

Modus Kencan Via MeChat 5 Sekawan Peras Korban, 3 Diantaranya Diringkus Tekab Polsek Medan Baru

MEDAN, (PAB)--

Tiga orang tersangka  pelaku  pemerasan disertai kekerasan diringkus Petugas unit reskrim Polsek Medan Baru Polrestabes Medan, masing-masing berinisial SAS (21 thn) swasta warga  Jl. Klambir V Gg. Sedayu Ujung, Deli Serdang, RHN als Bunga,pr.(25) warga jalan Sei Pelita Sei Mencirim kec.Sunggal  dan SP alias Botak (21) warga jalan Gajah Mada, Medan.


Para pelaku ini melakukan aksi kejahatannya dengan modus berpura-pura mengajak kencan korbannya melalui aplikasi Me Chat pada hari Sabtu 13 Feb 2021 lalu sekitar pukul 13.30 WIB di Hotel Cherry Garden di Jalan KH.Hasyim, Medan.

Korban yang tertarik dengan photo Profil yang terpampang di aplikasi langsung mengiyakan dan datang ke hotel yang sudah disepakati dengan harapan dapat berkencan dengan wanita dengan foto profil menggiurkan dengan memakai nama "Clarisa" tersebut.

Namun, begitu sampai di dalam kamar, korban sangat terkejut karena didalam kamar yang lampunya padam bukannya "Clarisa" seperti yang ia bayangkan yang ia temui melainkan, dua orang perempuan dengan wajah berbeda dengan yang ada di aplikasi Me Chat.

Melihat hal ini, korban langsung membatalkan perjanjian dan berniat meninggalkan kedua perempuan tersebut namun tidak diijinkan, kedua pelaku perempuan ini bahkan meminta bayaran 500 ribu rupiah sebagai uang pembatalan.

Karena korban tidak mau akhirnya, terjadi percekcokan antara korban dengan pelaku yang diketahui bernama Lia dan Bunga di kamar tersebut, bahkan Bunga meninju dan menendang korban sementara Lia langsung memanfaatkan keadaan ini dengan merampas handphone milik korban.

Seperti sudah direncanakan, tiba-tiba datang pelaku lainnya yang bernama  Arif Sani, Botak dan Sandi ke kamar tersebut dan Arif , Sani  langsung melakukan pemukulan disertai pengancaman dan meminta sejumlah uang kepada korban, sementara satu tsk lainnya berjaga-jaga di dipintu.

Ironisnya, meskipun korban sudah memberikan uang 400 ribu rupiah namun masih tetap menerima kekerasan dari para tersangka dan pad saat itu, Bunga melihat  barang berharga berupa kalung emas dipakai korban, tanpa basa -basi perempuan satu langsung merampasnya dan pergi meinggalkan  korban yang disekap di dalam kamar bersama pelaku lainnya.

Tidak lama kemudian,  pelaku bunga datang dan sudah membawa uang sebesar Rp 2000.000 hasil penjualan kalung emas korban ke toko mas Surabaya jln Sei Sikambing Medan.

Setelah itu, pelaku bunga mengembalikan uang sebesar Rp.250.000 dan handphone kepada korban dan menyuruh korban pulang.

Merasa sudah aman, kelima tersangka, Bunga, Lia, Sandi, Botak dan Arif Sani pergi ke Lapangan Gajah Mada dan membagi-bagikan uang hasil penjualan kalung emas milik korban tersebut, setelah itu, pelaku bunga, Lia,sandi dan Botak pergi sedangkan pelaku Arif Sani kembali ke Hotel dan  duduk-duduk di depan hotel.

Namun, tidak berapa lama kemudian keluarga korban datang dan menemui dan menahan  pelaku Arif Sani sampai Polisi Polsek Medan Baru datang ke Hotel dan mengamankan pelaku.

"Dari tangan pelaku ini berhasil disita uang hasil menjual kalung emas korban sebesar Rp 700.000 dari pelaku Arif Sani, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Kantor Polsek Medan Baru, guna pengembangan selanjutnya," terang Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus Kepada awak media., Rabu (17/02/2021).(RS)

Berita Lainnya

Index