Tangkap Pelaku Narkotika 10 Kg Sabu dan 90 Butir Ekstasi, Kasat Narkoba Polres Binjai Bungkam

Tangkap Pelaku Narkotika 10 Kg Sabu dan 90 Butir Ekstasi, Kasat Narkoba Polres Binjai Bungkam
Kondisi terakhir awak media menunggu konfirmasi dari Kasat Narkoba Polresta Binjai, AKP M Rian bungkam saat di konfirmasi

BINJAI,(PAB)----

Terkesan alergi terhadap wartawan, Kasat Narkoba Polresta Binjai sulit dikonfirmasi terkait perkembangan kasus- kasus narkotika di wilkumnya.

Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Berkenaan dengan itu, kasus penangkapan para pelaku Narkotika seberat 10 Kg Sabu dan penangkapan 90 butir pil ekstasi yang baru- baru ini terjadi belum mendapat keterangan terkait perkembangannya, wartawan mencoba mengkonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Binjai AKP M Rian untuk mempertanyakan perkembangan kasus tersebut,namun beberapa kali wartawan mencoba mengkonfirmasi melalui via whatshap tidak direspon diduga Kasat Narkoba Polres Binjai AKP M Rian Alergi terhadap wartawan. 

Sementara itu, Kanit Lidik Narkoba Polres Binjai Iptu Abet Simanungkalit saat ditemui diruangnya Rabu (10/02/2021) terkait kasus penangkapan empat tersangka kasus 90 butir pil ekstasi ia menjelaskan,kasus ini tetap lanjut dan diantara empat tersangka yang satu tersangka perempuan (LR) direhabilitasi karena pada waktu itu tersangka LR bersama anaknya sedang berada di dalam mobil."jelasnya

Sebelumnya, Polsek Binjai Timur ungkap kasus narkotika saat gelar Operasi Antik Toba 2021, dengan menangkap empat tersangka serta 90 butir pil ekstasi merk Teddy Bear, EA7 dan Kenzo dari lokasi Jalan Juanda Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.Sabtu (06/02/2021)

Adapun tersangkanya yaitu Julian Syahputra Peranginangin warga Jalan Gatot Subroto Lingkungan II, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Laura Afrisky warga Jalan Gatot Subroto Lingjungan II, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat.

Selain itu Irvan Ahmad warga Jalan A.R. Hakim Lingkungan VII, Kelurahan SM Rejo, Kecamatan Binjai Timur, Dedi Putra Pasaribu warga Jalan Danau Tondano Gang Haunatas Lingkungan VIII, Kelurahan SM Rejo, Kecamatan Binjai Timur.

Dari penangkapan itu diamankan barang bukti diantaranya 90 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi dengan rincian 21 butir warna merah muda merk Teddy Bear, 21 butir warna hijau merk EA7, 48 butir warna putih pudar merk Kenzo, katanya.

Juga diamanakan satu unit mobil Toyota Yaris warna hitam BK 1286 RU, satu lembar STNK asli mobil Toyota Yaris warna hitam BK 1286 RU, satu unit HP Android merk Samsung warna hijau lumut type A20S, sambungnya.

Anggota Opsnal Reskrim Polsek Binjai Timur mendapat informasi akan terjadi transaksi narkorika di Jalan Juanda tepatnya di samping Kampus STAIS Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur.

Lalu, Kapolsek Binjai Timur AKP A Pardede memerintahkan Kanit Reskrim Iptu H Sibuea SE, untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para tersangka.

Saat dilakukan penangkapan lalu dilakukan penggeledahan badan terhadap tiga tersangka terhadap Julian Syahputra Peranginangin, Dedi Putra Pasaribu dan Irfan Ahmad.

Ketika digeledah didapati dari dalam mobil Julian Syahputra Peranginangin seorang wanita Laura Afrisky merupakan istrinya sedang memangku anaknya yang berusia dua tahun.

Dari pengakuan tersangka mereka mengakui pil ekstasi itu milik Tedi Bangun untuk dijualkan dengan harga Rp 140.000 per butirnya,

(Turnip)

Berita Lainnya

Index