Polsek Teluk Mengkudu Grebek Dua Pelaku  Narkoba  Desa Pematang Guntung

Polsek Teluk Mengkudu Grebek Dua Pelaku  Narkoba  Desa Pematang Guntung

SERDANG BEDAGAI,(PAB) - 

Tim Opsnal Unit Reskrim
Polsek Teluk Mengkudu meringkus Dua pelaku narkoba SA (28) dan SW(32) warga Dusun II Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai,(Sergai) Sumatera Utara. Kamis(4/2) sekira pukul 21:35.

Dari hasil penggrebekan  Petugas menyita barang bukti 1,(satu) buah plastik klip transparan kecil diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan di sebuah Rak TV milik pelaku.

Informasi diperoleh, penangkapan kedua pelaku kuli bangunan ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya menggunakan maupun memakai narkotika jenis sabu di sebuah rumah terletak Dusun II, Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.

Selanjutnya, tim Opsnal Polsek Teluk mengkudu melakukan penyelidikan, ternyata benar bahwa rumah tersebut sering di gunakan tempat penyalahgunaan narkotika.

Atas perintah Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP J Sagala untuk memperintahkan Kanit Reskrim IPDA, B Manurung bersama tim opsnal melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pria didalam rumah yang akan menggunakan narkotika jenis sabu.

sebelum dilakukan penangkapan terlebih dahulu di saksikan Kepala dusun setempat guna melakukan penggeledahan di dalam rumah. Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan diatas Rak TV satu buah klip transfaran yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP J Sagala kepada wartawan, Kamis(11/2) membenarkan adanya penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Teluk Mengkudu.

" Penangkapan kedua pelaku berkat adanya laporan dari masyarakat, dimana lokasi rumah tersebut sering dijadikan untuk konsumsi narkoba. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan hasil benar dua pria ditemukan didalam rumah bersama barang bukti sabu yang diduga akan di konsumsi kedua pelaku"sebut Kapolres.

Hasil introgasi, keduanya mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya yang mau dikonsumsi dan dibeli dari seorang bandar ini W warga Desa Pematang guntung. Selanjutnya terus dilakukan pengembangan terhadap pelaku W, namun pelaku tidak ditemukan.

"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut. Dan tersangka dikenakan pasal 114,112,127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika."pungkas Kapolres Sergai.(Bambang)

Berita Lainnya

Index