Hanya Penjaga Malam, Doyan Pula Sama Narkoba, Digulung Tekab Polsek Medan Barulah

Hanya Penjaga Malam, Doyan Pula Sama Narkoba, Digulung Tekab Polsek Medan Barulah

MEDAN, (PAB)---

Ada-ada saja ulah pria satu ini, sudahlah pekerjaanya hanya sebagai penjaga malam, eh.. masih juga mau bermain-main dengan narkotika, hasilnya, ya masuk penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar hukum.

Penangkapan pria berinisial BSG (35) warga Jl.Panglima Denai ini berawal saat Petugas Unit Reskrim Kepolisian Sektor Medan Baru dibawah pimpinan Kanit Reskrim  Iptu. Irwansyah Sitorus mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika.

Tidak menunggu lama, petugas langsung terjun ke TKP tepatnya di Jalan Menteng  7 Kecamatan Medan Denai, Senin 1 Februari 2021 lalu sekira pukul 17.00 WIB dan benar saja, disana petugas menemukan ada seorang laki - laki melintas dengan ciri - ciri yang mencurigakan, saat didekati, pelaku spontan membuang sebuah bungkusan plastik kecil dan diduga berisi narkotika dengan mengunakan tangan kirinya.

"Beruntung personil kita cekatan dan langsung mengamankan bungkusan klip putih kecil yang difuga berisi Sabu tersebut,"ungkap Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo, Sik melalui Kanit Reskrim Iptu. Irwansyah Sitorus, SH, MH kepada awak media, Rabu (10/02/2021).

 

Keberhasilan pihaknya, kata Irwansyah,  merupakan berkat adanya informasi dari masyarat terkait maraknya para pelaku peredaran serta pemakai narkotika dilokasi tersebut. Saat petugas kita berada dilokasi yang diinformasikan masyarakat tersebut, tepat pukul 17.00 WIB, petugas Reskrim Kita melihat seorang laki - laki melintas dengan ciri - ciri yang mencurigakan, saat didekati pelaku membuang sebuah bungkusan barang bukti diduga narkotika dengan mengunakan tangan kirinya, beruntung personil kita cekatan dan   langsung mengamankan bungkusan klip putih kecil berisi Sabu, bebernya.


"Kepada petugas saat diintrogasi tersangka mengakui barang tersebut miliknya, dan baru dibelinya dari seseorang di kawasan Jalan Jermal 15,  Kecamatan Medan Denai  seharga Rp 30.000, guna dikonsumsi,jelas Kanit Reskrim lagi

 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka berikut barang bukti yang berhasil diamankan segera diboyong ke Mako Polsek Medan Baru, guna proses hukum, " pungkas Iptu Irwansyah Sitorus. SH MH.  ( RS)

Berita Lainnya

Index