Polsek Pangkalan Brandan Tangkap Nur Tersangka Narkotika Jenis Shabu

Polsek Pangkalan Brandan Tangkap Nur Tersangka Narkotika Jenis Shabu

BRANDAN, (PAB)----

Polsek Pangkalan Brandan lakukan  penangkapan satu orang tersangka bernama Nurmala, alias Nur (38), Narkotika jenis Shabu sesuai LP : 57 / IV / 2018 / Sek.Brandan, tgl 02 April 2018, di rumah pelaku di Lingkungan Paya Glugur Kel. Alur Dua Kec. Sei Lepan Kab. Langkat, senin(2/4/18), pukul 21.00 wib.

Dalam penangkapan itu turut diamankan barang bukti  1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dalam plastik putih transparan,  6 (enam)  paket kecil narkotika jenis shabu dalam plastik putih transparan, 1 (satu)  buah sekop shabu dari pipet plastik, 1 (satu)  buah gunting, Narkotika Shabu tersebut di masukkan dalam dompet kecil warna belang-belang.

 Kanit Reskrim IPDA YUDIANTO beserta anggota  menerima informasi adanya laporan masyarakat terhadap tersangka Nur, dengan segera menindaklanjuti informasi tersebut dan bergerak ke TKP dan mengamankan pelaku dan barang bukti satu buah dompet yg pada saat itu dipegang di tangan kanannya dan setelah di periksa dompet yang berisikan 1 (satu) paket sedang, 6 (enam) paket kecil jenis Narkotika shabu yg di bungkus dgn plastik trasparan sedangkan gunting dan sekop di temukan di dinding rumahnya kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Pangkalan Brandan untuk proses hukum selanjutnya. 

Kapolsek Pangkalan Berdandan Smp. Jhonson. M. SH ketika dihubungi terkait informasi berita ini membenarkan adanya penangkapan tersangka Nur (perempuan)atas  kepemilikan Narkotika jenis Shabu tersebut. (eddy)

 

 

Berita Lainnya

Index