Pak  Presiden Jokowi  Tolong Kami  Minta Keadilan

2 Tahun Lebih Kasus Cabul Mengambang, Pelaku Ayah Kandung Bebas Berkeliaran

2 Tahun Lebih Kasus Cabul Mengambang, Pelaku Ayah Kandung Bebas Berkeliaran

SERDANG BEDAGAI,(PAB) ---

Pelaku pencabulan terhadap anak kandung HP (34) Warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang saat ini tinggal di Lubukpakam Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, diduga belum di tahan, dan pelaku masih melenggang menghirup udara segar. 

"Kenapa pelaku tidak di tahan padahal pelaku tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih balita dan terancam 9 tahun kurungan".
Demikian teriakkan ibu kandung korban inisial HP  bersama keluarga di depan Kantor Kejaksaan Negri Kabupaten Serdang Bedagai, saat meminta keadilan atas kasus cabul yang menimpa putri kandungnya.

Sebelumnya, kasus pencabulan yang di katakan ibu korban terjadi terhadap Putrinya yang masih balita dan dilakukan oleh pelaku yang tidak lain adalah ayah kandungnya sendiri berinisial JW(36). 

Dijelaskan Ibu korban ,kejadian tersebut pada tahun 2019 yang lalu dan dilaporkan 28 Januari 2019 ke Polres Sergai dengan nomor LP/40/I/2019/SU/RES/SERGAI.

Saat dikonfirmasi awak media Senin,(1/1/2021) sekitar pukul 13:00 Wib didepan Kantor Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai ibu korban HP mengatakan belum ada putusan yang jelas atas laporan kami, sudah berjalan 2 tahun kasus ini namun sepertinya kasus ini mengambang tanpa kepastian. 

" Kita meragukan pelaku bebas berkeliaran tanpa ada ditahan.
Tolong kami Bapak Presiden Jokowi agar kami dapat kepastian hukum di NKRI ini,
triak ibu korban meminta  keadilan agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Karena ini menyangkut masa depan anak kami yang saat ini masih trauma dan kami kuatir bila pelaku bebas berkeliaran akan ada korban anak anak yang lain," ucapnya sambil berlinang air mata.

Ibu korban HP menduga adanya permainan di Kejari Sergai (Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai) dengan memberikan tuntutan 9 Tahun Penjara, bahkan tersangka tidak ditahan sesuai kejahatan yang dilakukan oleh pelaku pencabulan.

" Kita berharap kepada Penegak Hukum untuk lebih bijak dalam menangani perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur, sesuai UU yang berlaku terkait kasus pencabulan anak dibawah umur," ujarnya lagi.

Dikesempatan yang sama Kasi Pidum  JR Silaban, SH Bersama Kasi Intel Agus Adi Atmaja SH Kejari Sergai,saat dikonfirmasi awak media mengatakan, kasusnya berjalan dan sudah dipersidangkan kita terus berupaya melakukan dan melanjutkan perkara ini, namun keputusan nanti ada di Pengadilan.

"Semua sudah ada aturannya sesuai UU yang kita lakukan,bahkan kami sudah mengajukan tuntutan 9 tahun penjara, namun terdakwa melalui kuasa hukumnya melakukan pledoi (Pembelaan) setelah dilakukan pemeriksaan selesai," bilangnya.

Bahkan saat ini persidangan terus berlanjut dan sudah mencapai Replik, bisa juga disebut merupakan Respon  penggugat atas jawaban tergugat, jadi apapun keputusan pengadilan adalah keputusan yang tidak bisa diganggu gugat, jika masi juga keberatan atas putusan nantinya masih ada jenjang lain yang bisa dilakukan.

"Kita akui memang kasus ini sudah lama sejak tahun 2019 namun kita tetap mengupayakan agar kasus ini tetap berjalan," ungkapnya.

Disinggung soal tersangka yang tidak di tahan, Kasi Pidum  menyampaikan,semua ada aturannya bukan tidak ditahan, JW(Tersangka-red) dilakukan penahan kota artinya ada mekanisme dan pertimbangan yang diberikan yaitu tersangka proaktif dan pada saat persidangan selalu hadir bahkan saat dimintai keterangan beliau selalu ada jelasnya.

Dalam perkara ini terhadap terdakwa, Kasi Pidum JR Silaban, SH bersama Kasi Intel Agus Adi Atmaja SH Kejari Sergai mengatakan, 
kita mendakwa beliau dengan
pasal  82 ayat 2 junto 826 c UU RI  No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.Dan terdakwa  di dakwa  dalam bentuk dakwaan Alternatif dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun, sebut Kasi Pidum Laban.

" Proses persidangan pelaku pada hari ini Senin (1/1/2021) jadwal agendanya pembacaan Replik oleh jaksa penuntut umum tanggapan kita terhadap 
Pledoi yang dilakukan terdakwa
"ujarnya menutup.(Bambang)

Berita Lainnya

Index