Pengedar Narkotika Kambuhan ditangkap Team Satresnarkoba Polres Labuhanbatu

Pengedar Narkotika Kambuhan ditangkap Team Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
Photo : Pelaku pengedar Narkotika DSD diamankan di Mapolres Labuhanbatu.( Humas Polres LB) 

LABUHANBATU (PAB)--

KAPOLRES.LABUHANBATU AKBP Deni Kurniawan SIK MH.Senin(01/02/2021) melalui Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murni menyatakan Keberhasilan Penangkapan bandar narkotika kambuhan bernama Dewi Sofianti Damanik alias Dewi ( 45)ibu rumah tangga warga jalan bulusoma Desa Padang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura) ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Minggu (31/01/2021) sekira pukul 16.30 Wib

Kata AKP Murni, Atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH dengan segera Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH.MH bersama personilnya turun kelokasi yang sebelumnya  di informasikan Masyarakat penangkapan di pimpin Kanit I   Ipda Sarwedi Manurung berserta Team di awali dengan petugas melakanakan Undervover Buy 

Setelah pelaku melakukan transaksi dengan petugas yang menyaru sebagai pembeli dengan satu bungkus plastik klip transparan.bernilai Rp.100.000 ( seratusribu) saat itu juga Petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku langsung petugas melakukan penggeledahan diri pelaku dan didalam rumah pelaku ditemukan 5(lima) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi sabu-sabu seberat 0.56 gram netto.

Hasil dari interogasi Petugas, Pelaku menjelaskan barang haram itu diperolehnya dari seseorang berinisial PTN, atas penjelasan Pelaku Team melanjutkan pengembangan namun PTN tidak berhasil ditemukan, 

Pelaku juga mengakui bahwa dirinya sudah pernah berurusan dengan hukum dalam hal yang sama (residivis) yang baru selesai menjalani hukuman pada bulan April 2020 setelah di vonis 18 ( delapanbelas) bulan penjara, menurut pelaku bisnis haram ini dilakukannya karena desakan ekonomi, kata AKP Murni.

Terhadap pelaku Dewi Sofianti Damanik alias Dewi 
dipersangkakan pasal 114 subs 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, ujar Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murni.

Penulis, Thamrin Nasution

Berita Lainnya

Index