Team Unit Reskrim Polsek Galang  Amankan Pelaku Penganiayaan 

Team Unit Reskrim Polsek Galang  Amankan Pelaku Penganiayaan 

DELI SERDANG,(PAB) -

Team Kejahatan Anti Bandit (Tekab ), Unit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang
meringkus R alias Seger (43) warga Dusun VII, Desa Nagarejo, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang di rumah adiknya yang tidak jauh dari kediamannya, Selasa (26/1/2021) sekitar pukul 11.30 Wib.

Kapolsek Galang Polresta Deli Serdang AKP RGM Hutagalung saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Riki Sitanggang, mengatakan, kita telah mengamankan pelaku R  dan sedang dilakukan proses penyidikan ungkapnya, Rabu (27/1/2021).

" Dan ini  sesuai , Laporan Polisi No LP/09/I/2020/SU/Resta Ds/Sek Galang tgl 17 Januari 2020, pelapor Bobby. Motif kejadian hanya " Selisih paham antara tersangka dengan korban." tegasnya.

Setelah mendapat laporan pengaduan korban lanjut Ipda Riki Sitanggang,Team Unit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan keberadaan tersangka pada Selasa (26/1/2021)  pada saat itu Petugas mendapat khabar bahwa tersangka bersembunyi di kamar rumah adiknya.

" Mendapat informasi itu, Petugas bergerak menuju keberadaan tersangka dan mengamankannya
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.(Bambang)

Berita Lainnya

Index