Satresnarkoba Polres Sergai Grebek Tele Nyabu di Kamar Hotel

Satresnarkoba Polres Sergai Grebek Tele Nyabu di Kamar Hotel

SERDANG BEDAGAI,(PAB) - 

Satresnarkoba Polres Sergai. 
menggerebek salah satu kamar Hotel Grand Family, yang terletak di Desa Sei Jenggi, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (18/1/2021) pukul 18.00 WIB

Dari hasil penggrebekan tersebut Petugas menemukan seorang pria diduga lagi mengkonsumsi narkoba jenis sabu, FRS alias Tele (29)  
Pria yang menetap di Dusun I Desa Kota Tengah Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai tersebut ditangkap dan ditemukan  barang bukti, sehelai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,5 gram. 
1,(satu) kaca pirex yang berisikan lekatan diduga sabu dengan berat bruto 1,5 gram, 1,(satu)  alat hisap bong, 1,(satu) mancis yang terdapat jarum diujungnya. 

selanjutnya petugas juga menemukan 1,(satu) buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan seperti sekop dan turut di amankan 1,(satu) unit motor Honda Beat Nopol BK 3079 XAK. 

Terkait penangkapan FSR, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum kepada wartawan  Minggu (24/1) menjelaskan, penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya orang yang menggunakan narkotika jenis sabu di TKP. 

Tanpa membuang waktu,  Tim Opsnal langsung menuju TKP dan mengamankan tersangka sedang berada di dalam kamar hotel, lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari tangan sebelah kiri tersangka. 

Setelah dilakukan introgasi awal tersangka mengaku memperoleh barang bukti dari seorang bernama Hadi warga Tebing Tinggi, namun tidak mengetahui alamat rumahnya. 

Selanjutnya tim mengamankan tersangka  dan barang bukti  ke Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut.

" Untuk tersangka dijerat pasal 112 subs 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 12 tahun penjara," Pungkas Kapolres.(Bambang)

Berita Lainnya

Index