PP KPBPB ( Batam,Bintan,Karimun )terkesan kejar tayang.

Taba Iskandar : Pemerintah Pusat Harap Hentikan dulu RPP di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan

Taba Iskandar : Pemerintah Pusat Harap Hentikan dulu RPP di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Taba Iskandar anggota DPRD Provinsi Kepri dari Komisi I utusan Partai Golkar

BATAM ( PAB ) -

Taba Iskandar anggota DPRD dari Partai Golkar yang duduk di Komisi I Provinsi Kepri,meminta kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan dahulu pembahasan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di Kepri yang akan menggabungkan empat wilayah yakni Batam, Bintan, Tanjungpinang dan Karimun.

Dikarenakan, ada hala-hal yang mendasar di Batam khususnya masalah lahan, yang harus segera diselesaikan, sebelum FTZ keempat wilayah tersebut dijadikan satu, dan di bawah satu komando.

“Sejarah keempat wilayah ini jelas berbeda, terutama Batam, ini yang harus kita selesaikan benar-benar, supaya tidak menimbulkan permasalahan dan kerancuan di kemudian hari,” ungkap Taba Iskandar.

Masalah yang paling krusial di Batam lanjut Taba, adalah masalah lahan.

“Lahan di Batam ini, harus benar-benar diselesaikan, jangan semua lahan ini dipegang oleh BP Batam, harus dipisahkan dulu, lahan pemukiman, lahan sekolah, lahan fasilitas sosial, tempat ibadah, fasilitas umum, harus dikeluarkan dulu dan diaerahkan ke Pemerintah Kota Batam, sehingga yang dikelola oleh BP Batam itu hanya lahan untuk industri, jadi tak tumpang tindih dan yang jelas tidak memberatkan masyarakat,” ucapnya.

Penyelesaian ini lanjut Taba, sebaiknya sebelum pembahasan RPP KPBPB, melalui kementerian ATR.

“Boleh juga dimasukkan sebagai pengantar pembahsan RPP KPBPB, tapi sebaiknya terpisah lah, biar tidak rancu,” lanjutnya.

Taba menyebutkan, saat ini, masalah itu memang tidak bergejolak, karena saat ini Walikota Batam menjabat Ex Officio BP Batam.

“Sekarang karena Walikota menjabat Ex Officio, memnag semuanya aman, tapi sebelmnya, kan runyam, mau bangun sekolah untuk umum saja, Pemko Batam kesulitan. Harus diingat Ex Officio ini bukan permanen, bisa jadi besok berubah,” tegas  Mantan Anggota DPRD Kota Batam

Untuk itu, Taba berharap, selagi Walikota menjabat Ex Officio BP Batam, seharusnya, masalah lahan ini cepat diselesaikan.

Selain itu, jika FTZ 4 wilayah kabupaten kota ini digabung menjadi satu, Badan Pengusahaan-nya (BP) juga satu, maka kata Taba, tidak mungkin Ketua BP Batam masih Ex Officio Walikota Batam.

“3 daerah yang lain itukan ada kepala daerahnya, ada bupatinya, ada walikotanya, tak mungkin dibawah komando dari Walikota Batam, Ex Officio BP Batam, itu tak mungkin,” jelasnya.

Nah, kemungkinan besar akan berganti kepemimpinan, kalau sudah bukan walikota Batam Ex Officio BP Batam, maka rumit lagi upaya penyelesaian permasalahan lahan di Batam.

“Makanya itu harus diselesaikan dulu, sebelum kita bahas masalah penggabungan wayah dalam FTZ bersama,” ungkapnya.

Melihat Sejarah Batam

Pemerintah Pusat lanjut Taba, harus melihat historis Batam dan pembentukan Otorita Batam.

Batam ini kata Taba, diciptakan untuk bersaing dan mengimbangi investasi dari negara tetangga, Singapura dan Malaysia.

“Dulu Batam ini hanya kecamatan, tu di Belakang Padang, sementara tetangga kita itu negara maju dari sektor jasa, Pak Habibi melihat peluang di Batam, makanya ia kembangkan Batam ini. Untuk memotong birokrasi, maka diciptakan lah Otorita Batam, langsung dibawah Presiden, tidak lagi berinduk ke Provinsi Riau,” tegasnya.

Untuk mempercepat pembangunan, ungkap Taba, maka lahan di Batam ini disewa-sewakan kepada investor, itulah muncul UWTO, uangnya untuk bangun fasilitas, jalan, pelabuhan, bandara dan lain-lain.

“Tapi itukan sifatnya sementara, bukan permanen, ketika investasi dah masuk dan sudah berkembang, apa lagi pemerintahan otonom sudah tegak berdiri di Batam, maka apa yang menjadi hak-hak dan kewenangan-kewenangan pemerintah daerah, harus diserahkan,” sebutnya.

Lanjut Taba, sangat berpengaruh nantinya pada penyatuan FTZ untuk Batam Bintan, Tanjungpinang dan Karimun.

Untuk itu, Taba meminta denga tegas, agar RPP KPBPB untuk tidak dibahas dulu, sebelum hak-hak masyarakat Batam dikeluarkan dan diserahkan pada Pemerintah daerah dalam hal ini Pemko Bata.,” Jelasnya ( * )

Berita Lainnya

Index