Pelaku tindak pidana narkotika yang sudah DPO Diberikan Petugas Dengan Timah Panas

Pelaku tindak pidana narkotika yang sudah DPO Diberikan Petugas Dengan Timah Panas
Photo : Kapolres Labuhanbatu  AKBP. Deni Kurniawan SIK MH menyampaikan Konfrensi Pers di Mapolres Labuhanbatu.(Thamrin Nasution) 

LABUHANBATU ( PAB) --

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH dalam Konferensi Pres di Mapolres Labuhanbatu Kamis (21/01/2021) menyampaikan, Untuk Periode dari tanggal 01-21 Januari 2021 Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan Polsek sejajaran Polres Labuhanbatu berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika sejumlah 29 kasus dengan tersangka sejumlah 35 orang .

Dari 29 kasus yang diungkap masing-masing Satnarkoba Polres Labuhanbatu sebanyak 16 LP, Polsek Kampung Rakyat 3 LP, Polsek Kualuh Hulu,Polsek Bilah Hilir, Polsek Panai Tengah masing-masing ungkap 2 LP, Polsek Merbau , Polsek Bilah Hulu, Polsek Kualuh Hilir dan Polsekta Kotapinang masing-masing ungkap 1 LP.

Pada hari Selasa (19/01/2021) seorang target Miswanto alias Anto alias Uwek (41) warga Dusun VI Desa Blungkut Merbau Labuhanbatu Utara (Labura) berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu , atas adanya informasi Masyarakat ke Hotline Dit Narkoba Polda Sumut,tersangka Miswanto ditangkap berdasarkan pengembangan dari tersangka WS alias Wahyu ( 17) dari kedua tersangka ini disita narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.72 gram bruto, dua unit HP dan uang tunai sejumlah Rp.70.000 (tujuh puluh ribu rupiah).

Selanjutnya Kamis (21/01/2021) sekira pukul 03.30 Wib Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap Joko Surya alias Uyak (33) Warga Dusun Afdeling VII Desa Aek Raso Kecamatan Torgamba Labusel yang termasuk DPO Narkotika dengan LP/1550/X/RES.42/2020 Tanggal 15 Oktober 2020 atas nama tersangka Endra Putra Sitorus alias Tonggek  dan LP/77/XII/RES.42/2020 tanggal 30 Desember 2020 atas nama tersangka Hairul Saputra alias Irul .

Dari tersangka Joko Surya alias Uyak disita barang bukti berupa narkotika diduga jenis sabu-sabu seberat 28.89 gram bruto 1(satu) unit sepeda motor Honda Mio nomor Polisi BK.2523 YAE.

Tersangka Joko Surya saat dilakukan pengembangan kasusnya di Perkebunan Buluh cina, tersangka mencoba merampas senjata Petugas dengan mencoba melarikan diri dengan terpaksa Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dimana kaki sebelah kiri tersangka tertembak dilapangan, untuk pertolongan medis tersangka di bawa berobat ke RSU Karya Bhakti Lobusona Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, usai perawatan diboyong kembali ke Mapolres Labuhanbatu, ucap AKBP Deni Kurniawan SIK MH.

Penulis, Thamrin Nasution

Berita Lainnya

Index