Periode  01-21 Januari 2021

Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika 29 kasus dengan 35 tersangka

Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika 29 kasus dengan 35 tersangka
Photo : Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH sedang melaksanakan konfrensi Pers ( Thamrin Nasution) 

LABUHANBATU, (PAB) ---

KAPOLRES Labuhanbatu AKBP.Deni Kurniawan SIK MH didampingi Waka Polres Kompol Muhammad Taufik SE.MH, Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH.MH, Kasubbag Humas AKP Murniati, KBO Iptu Chairul Siregar Kanit I Ipda Sarwedi Manurung, melaksanakan konfrensi Pers di Mapolres Labuhanbatu, Kamis (21/01/2021) sekira pukul 15.00 Wib


Kapolres Labuhanbatu menyampaikan, Untuk periode dari tanggal 01 - 21 Januari 2021 kasus tindak pidana narkotika yang diungkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan Polsek SE Jajaran Polres Labuhanbatu ada 29 kasus dengan tersangka sejumlah 35 orang dengan barang bukti yang disita yakni, 89.30 gram sabu-sabu, 2.30 gram ganja dan 0.68 gram Extacy dari 35 orang tersangka terdiri dari 34 orang laki-laki dan 1 orang perempuan dengan status tersangka 22 orang sebagai pengedar.

Kepada para tersangka dijerat dengan pasal 114 subs 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. Jelas Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH.

Penulis, Thamrin Nasution

 

 


)

Berita Lainnya

Index