Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti Putusan Pengadilan Juni 2017 sampai Januari 2018

Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti Putusan Pengadilan Juni 2017 sampai  Januari 2018

MEDAN,(PAB)----

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan laksanakan pemusnahan barang bukti hasil putusan Pengadilan dari Bulan Juni 2017 sampai Bulan Januari 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Belawan pada Kamis, (29/3/18).

Acara yang dihadiri oleh Instansi Pemerintah, Tokoh Masyarakat, Agama dan Pemuda serta unsur Pegawai Kejaksaan Negeri Belawan.

Kepala Kejari Belawan, Yusnani SH dalam sambutannya mengatakan, Pemusnahan barang bukti dilaksanakan berdasarkan hasil putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari Bulan Juni 2017 sampai Bulan Januari 2018 dengan jumlah 248 Perkara, terdiri dari Narkoba sebanyak 229 Perkara dengan Barang Bukti (BB) Shabu - shabu seberat 359,5 gram dan Ganja seberat 511 gram, Sajam sebanyak 18 Perkara dengan BB Parang, Obeng dan Pisau, Judi 1 Perkara dengan BB 4 (empat) Unit Mesin Dindong.

"248 Perkara yang dipaparkan hari ini merupakan hasil tangkapan dari Polres Pelabuhaan Belawan, Polsek Medan Belawan, Polsek Medan Labuhan dan Polsek Hamparan Perak beserta barang buktinya", tutup Kajari Belawan, Yusnani SH.

Hadir dalam acara tersebut Kasad Narkoba AKP Edy Sapari, Waka Polres Pelabuhan Belawan, Kompol Taufik, Kapolsek Belawan Kompol B Pasaribu, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Edi Safari, Camat Belawan Ahmad SP, Ketua AMPI Rayon Medan Belawan Alek S, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat. (ali)

Berita Lainnya

Index