Polsek Panai Tengah Berhasil Kembali Menangkap Tiga Orang Tersangka Pengedar Narkotika

Polsek Panai Tengah Berhasil Kembali Menangkap Tiga Orang Tersangka Pengedar Narkotika
Keterangan photo :  Tersangka Deni, Jorana dan Rahmat di amankan di Mapolsek Panai Tengah ( Foto/ Thamrin Nasution)

LABUHANBATU {PAB) ---

KAPOLSEK Panai Tengah Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Koto SH menjawab WApp.Pab Indonesia Sabtu (16/01/2021) membenarkan adanya penangkapan tiga orang tersangka tindak pidana narkotika yaitu, Deni Syahputra Sitorus (36), Jorana Butarbutar (23) dan Rahmat Saragih (30) 

Kapolsek Panai Tengah  AKP Rusdi Koto SH.menjelaskan bahwa Penangkapan tersangka Deni Syahputra Sitorus (36) Warga Desa Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu dan Jorana Butarbutar (23) Warga Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, berawal dari adanya informasi Masyarakat yang menginformasikan ada pembawa narkotika mengendarai sepeda motor Kawasaki tanpa plat nomor Polisi dari Negeri lama Bilah Hilir menuju Ajamu Panai Hulu.

Dari informasi ini kita perintahkan Tim Tekab Polsek Panai Tengah yang dipimpin Ipda F Sigiro ,SH turun kelokasi dan ternyata dilokasi seputaran loket bus Bilah Pane simpang Desa Jawijawi kedua tersangka Deni Syahputra Sitorus dan Jorana Butarbutar dapat di tangkap Kamis( 14/01/2021) sekira pukul 19.00 wib.

Hasil penggeledahan diri tersangka ditemukan 1(satu) buah Handphone dari kantong celana Deni dan dari sepeda motornya ditemukan senter kecil berwarna biru didalamnya ditemukan 1(satu( plastik putih transparan berisi narkotika diduga jenis sabu-sabu, kedua tersangka mengakui barang haram ini diperoleh dari seorang bernama Rahmat Saragih (30) Warga Dusun Bomban bidang Desa Pangkatan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu.

Hasil dari pengakuan kedua tersangka ditindak lanjuti dengan mengejar tersangka Rahmat Saragih, dan ke profesionalan personel Tekab Polsek Panai Tengah berhasil menangkap Rahmat Saragih sedang berada didepan Pos Scurity Desa Sennah Bilah Hilir, hasil dari penggeledahan ditemukan 1(satu) buah. handphone merk Nokia warna Hitam sedangkan narkotika jenis sabu-sabu sempat dibuangkannya walaupun dicari sampai dengan pukul 22.00 tidak ditemukan.

Adanya pengakuan dari kedua tersangka Deni dan Jorana sebelumnya maka Rahmat dan Deni serta Jorana diboyong ke Mapolsek Panai Tengah untuk selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, sebut AKP Rusdi Koto SH. 

Penulis, Thamrin Nasution

 

Berita Lainnya

Index