Satres Narkoba Polres Dumai Amankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Satres Narkoba Polres Dumai Amankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

DUMAI, (PAB)--

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk seorang Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu, Selasa (12/01/2021) malam.

Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut ialah MKA Alias DE (44) warga Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat.

MKA Alias DE (44) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 2 (dua) Paket Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan Berat Kotor 76,45 (tujuh puluh enam koma empat puluh lima) Gram, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna Merah, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Hitam, 1 (satu) buah Kotak Handphone merk Realme 7i warna Kuning dan 1 (satu) lembar Plastik Asoi warna Hitam.

Pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa seorang warga Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat diduga telah memiliki, menyimpan, menguasai serta menyediakan Narkotika bukan Tanaman jenis Shabu dan kerap melakukan transaksi dikediamannya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MKA Alias DE (44) serta melakukan penggeledahan dikediaman Tersangka. Selanjutnya Tersangka dan seluruh Barang Bukti (BB) telah dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Yoyok Iswandi, S.H membenarkan penangkapan seorang Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

"Tersangka yang berperan sebagai Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 4 (Empat) Tahun dan maksimal selama 12 (Dua Belas) Tahun," jelas Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Yoyok Iswandi, S( Eli)

Berita Lainnya

Index