Anies: Hasil Pemeriksaan Ombudsman soal PKL Tanah Abang di nilai Kredibel

Anies: Hasil Pemeriksaan Ombudsman soal PKL Tanah Abang di nilai Kredibel

JAKARTA, (PAB)---


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai hasil pemeriksaan Ombudsman terkait penataan PKL Tanah Abang merupakan rekomendasi yang kredibel.

“Kita akan respons lengkap, kita menghargai dan institusi Ombudsman rekomendasinya adalah rekomendasi yang kredibel," kata Anies di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, kemarin (28/3/2018).

Namun menurut Anies, Pemprov DKI belum menentukan kebijakan terkait adanya rekomendasi dari Ombudsman tersebut. Adapun selanjutnya Anies menuturkan Pemprov DKI akan melakukan kajian terlebih dahulu baru memutuskan langkah selanjutnya. “Kita akan menggelar rapat dengan SKPD, mereview dulu dan melakukan kajian satu persatu. Setelah itu baru akan melakukan tindakan,” ujar Anies.

Sementara itu Anggota DPRD DKI Fraksi Nasdem Inggard Joshua mengatakan jika rekomendasi Ombudsman terkait penataan Tanah Abang terlalu mengada-ada. Pasalnya penutupan jalan tidak hanya dilakukan di Tanah Abang saja, melainkan hal serupa juga banyak terjadi di wilayah-wilayah lain. “Ini kan namanya seperti mencari-cari, karena di beberapa jalab di wilayah lain juga ada penutupan (jalan). Tapi itu kan masih ada jalan untuk dilewati. Lagian harus dilihat manfaat dan kerugiannya dari kebijakan tersebut,” kata Anies.

Karena itu Inggard menuding sikap Ombudsman tersebut berbau politis. Pasalnya  rekomendasi terhadap kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal penataan pedagang kaki lima di Tanah Abang dikeluarkan menjelang pelaksanaan Pilpres 2019. “Ini kan jelang Pilpres, Apalagi Anies juga dikaitkan dengan Pilpres nanti kan,” tukas Inggard.

Hasil pemeriksaan Ombudsman menyatakan penataan PKL di Tanah Abang melawan hukum. Ombudsman memberi waktu 60 hari kepada Pemprov DKI untuk membebaskan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, dari PKL.

"Evaluasi menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian pernyataan Ombudsman dalam keterangan pers, Senin lalu (26/3).(Zul/Dra)

Berita Lainnya

Index