Polsek Sungai Sembilan Bekuk Pelaku Penggelapan Kabel Tembaga

Polsek Sungai Sembilan Bekuk Pelaku Penggelapan Kabel Tembaga

DUMAI, (PAB) --

Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Sembilan bekuk pelaku Penggelapan Kabel Tembaga PT. Meridan Sejati Surya Plantation (MSSP), Sabtu (09/01/2021).

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Rinaldi Parlindungan, S.H menyampaikan Tersangka RR (34) yang merupakan Karyawan PT. MSSP berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan usai menggelapkan kabel tembaga di Pos Utama PT. MSSP Jalan Raya Bangsal Aceh Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan.

"Aksi RR (34) berhasil diketahui saat melewati pos pemeriksaan ketika hendak keluar dari Areal Perusahaan, dimana saat dilakukan pengecekan oleh Security PT. MSSP ditemukan kabel tembaga yang sudah terkupas dililitkan pada badan Tersangka RR (34)," jelas AKP Rinaldi Parlindungan, S.H.

Bersama Tersangka RR (34) turut diamankan Barang Bukti berupa 15 (Lima Belas) Meter Kabel Tembaga Yang Telah Terkupas. Atas kejadian tersebut, PT. MSSP mengalami kerugian sebesar Rp. 950.000 (Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
 
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun," pungkas Kapolsek Sungai Sembilan.(Eli)

Berita Lainnya

Index