Kepala SMPN 1 Pamatang Silimahuta Simalungun Diduga Kangkangi Permendikbud 47/2008

Kepala SMPN 1 Pamatang Silimahuta Simalungun Diduga Kangkangi Permendikbud 47/2008

SIMALUNGUN, (PAB)--

Pemerintahan yang baik dan bersih merupakan modal utama kepemimpinan Presiden Jokowi untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat Indonesia kembali memimpin negara ini untuk periode kedua. Oleh karenanya, Jokowi tidak melakukan pembelaan terhadap kabinetnya yang terjaring OTT maupun kasus korupsi lainnya.

Namun sepertinya tindakan bersih-bersih tersebut belum dapat diterapkan hingga daerah-daerah, apalagi sampai kepada Kepala Sekolah baik SD maupun SMP yang jelas-jelas dengan sengaja melebihi kewenangannya untuk meraup keuntungan yang tidak seharusnya.

Seperti halnya Kepala SMP Negeri 1 Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun yang jelas tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah dimana tidak diperbo?ehkan bagi setiap sekolah untuk melakukan pengutipan uang terhadap siswa. Sebagaimana diamanatkan dalam Permendikbud No 47 Tahun 2008.

Sesuai dengan informasi dari beberapa orangtua siswa, Kepala SMPN 1 Pamatang Silima Huta dengan seenaknya membuat kebijakan mengutip uang kepada siswa sebesar Rp 100 ribu per siswa dengan dalil untuk biaya pembangunan tower Internet di sekolah.

Hal ini dikatakan Jhon F Girsang salah satu pemerhati pendidikan di Sumatera Utara sekaligus Ketua LSM Gempar Peduli Rakyat Indonesia (GPRI) SUMUT, Senin (11/01/2021).

Dikatakan Girsang, terungkapnya dugaan pungli ini ketika beberapa orangtua siswa mengatakan kepadanya bahwa mereka sebenarnya tidak senang dengan pengutipan tersebut, namun mereka menurutinya karena anak mereka masih bersekolah di SMP N 1 tersebut dan takut anak mereka nantinya tertekan jika permintaan sekolah tersebut tidak dipenuhi.

“Sebenarnya kami tidak senang dengan pungutan ini namum kami takut nantinya anak kami ditekan di sekolah, akhirnya mental anak kami menurun dan merasa malu mau tidak mau harus kami bayar dan kutipan ini pun untuk menunjang UNBK,” sebut Girsang menirukan penuturan para orangtua siswa tersebut.

Lebih jauh,Girsang mengatakan bahwa tindakan Kepala SMPN 1 Pamatang Silimahuta tersebut telah mengangkangi dan melanggar Peraturan Menteri Pedidikan dan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Pendidikan gratis wajib hukumnya atau Wajib belajar 9 yang diatur Permendikbud Nomor 47 Tahun 2008 maka pemerintah wajib untuk menanggung segala biaya investasi dan operasi di setiap penyelenggaraan pendidikan pada tingkat dasar SD dan SMP.

Ketika Kepala SMPN 1 Pamatang Silimahuta tersebut dikonfirmasi via WhatsApp terkait tindakan pengutipan yang dilakukannya, sang Kepsek ini sepertinya memilih diam dan enggan memberikan komentar maupun tanggapan.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun melalui Kepala Bidang SMP Lusman Siagian ketika dikonfirmasi lewat telepon selulernya terkait kasus dugaan pungli yang terjadi di SMPN 1 Pamatang Silimahuta tersebut, Lusman Siagian mengatakan akan segera mengkonfirmasi yang bersangkutan.

"Kebetulan saya baru menjabat beberapa hari sebagai Kabid SMP, namun terkait dugaan pungli tersebut akan segera saya konfirmasi kepada yang bersangkutan," ujar Lusman. (MS/Red)

Berita Lainnya

Index