Kembali Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Bekuk Seorang Pengedar Narkotika

Kembali Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Bekuk Seorang Pengedar Narkotika

DUMAI, (PAB) --

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil membekuk seorang Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu, Sabtu (09/01/2021) malam.

Pelaku Tindak Pidana Penyalaghgunaan Narkotika yang diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut ialah AI Alias AD (37) warga Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur.

AI Alias AD (37) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 18 (Delapan Belas) Paket Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan Berat Kotor 4,39 (Empat Koma Tiga Puluh Sembilan) Gram, 2 (Dua) buah Timbangan Digital, 8 (Delapan) buah Kaca Pirex, 3 (Tiga) buah Alat Penghisap Shabu (Bong), 1 (satu) buah Korek Api (Mancis), 3 (Tiga) lembar Plastik Bekas Pembungkus Shabu, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Merah, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y30 warna Hitam dan Uang Tunai Rp. 2.677.000.- (Dua Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah).

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria, S.I.K, pengungkapan kasus ini berawal pada saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang warga Kelurahan Bagan Besar Kecamatan Bukit Kapur diduga telah memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis Shabu.

Menindaklanjuti Informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan target seorang pria inisial AI Alias AD (37) dikediamannya dan penggeledahan rumah tersangka AI Alias AD (37) disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat.

"Tersangka AI Alias AD (37) yang berperan sebagai Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannga, AI Alias AD (37) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 12 (dua belas) Tahun," jelas Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria, S.I.K.(Ely)

Berita Lainnya

Index