Pabrik UD Kawan Setia Beroperasi tanpa Ijin, Dinas Lingkungan Hidup: Menyalahi Aturan akan Ditindak

Pabrik UD Kawan Setia Beroperasi tanpa Ijin, Dinas Lingkungan Hidup: Menyalahi Aturan akan Ditindak
Dok: Bambang Hermanto

MEDAN,(PAB)----

Diduga tak kantongi izin lingkungan hidup dari Dinas terkait, pengolahan limbah yang dioperasikan Pabrik pengolahan kelapa sawit UD Kawan Setia di Jl. Bantenan ling.III Kelurahan Paya Mabar Kec. Stabat Kabupaten Langkat hingga hari ini, Rabu (30/12/20) belum mendapat teguran dari dinas lingkungan hidup Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Lebih dari lima belas tahun beroperasi, pabrik pengolahan kelapa sawit UD Kawan Setia diduga tidak kantongi izin pengolahan limbah dari Dinas Lingkungan hidup mengundang tanda tanya masyarakat terhadap kinerja Pemkab Langkat.

Sebelumnya, awak media mengkonfirmasi pemilik pabrik UD Kawan Setia berinisial A, terkait perizinan pengolahan limbah dan menurutnya usaha pengolahan sawit UD Kawan Setia sudah memiliki ijin, bahkan wartawan dipersilahkan bertanya kepada dinas terkait.

"Ya adalah izinnya, kalau gak ya cemana saya beroperasi, Gimana abang ni. Kalau mau lebih jelas tanya aja ke dinasnya", ujar A menyakinkan wartawan.

Namun di tempat terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat, Iskandar Zulkarnain Tarigan, MSi justru membantah keterangan pemilik usaha UD Kawan Setia, menurut Iskandar UD Kawan Setia belum mengurus perpanjangan ijin pengolahan limbah sawit.
 "Belum ada kita keluarkan rekomendasi, dan belum pernah mereka ( UD Kawan Setia) mengajukan untuk memperpanjang perijinan pengolahan limbah",ucap Iskandar, Senin (28/12/20).

Walau begitu, lanjut Iskandar, Dinas Lingkungan hidup akan melakukan tindakan tegas kepada pemilik usaha yang telah mengkangkangi peraturan.

 "Ya nanti coba kita cek, kalau memang mereka menyalahi aturan akan kita tindak" pungkasnya.(BA)

Berita Lainnya

Index