Pelantikan Pejabat di Pemprov Kepri Bocor Sebelum di lantik

Pelantikan Pejabat di Pemprov Kepri Bocor Sebelum di lantik
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Foto:ist/net)

 

TANJUNGPINANG ( PAB )-

Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar Baharuddin mengaku, kecewa dengan ulah oknum di lingkungan Pemprov Kepri. Pasalnya, oknum tersebut membocorkan usulan pelantikan pejabat ke media dan menviralkan.

Bahtiar menyebut, upaya pembocoran dan menviralkan ke media dinilai tidak baik bagi pengembangan atau penyegaran organisasi pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Seperti, kekompakan antar aparat pemerintahan sendiri.

"Saya ingin menjelaskan, kepada rekan-rekan Pemda dan publik, bahwa usulan tersebut tidak disetujui dan tak berlaku lagi," kata Bahtiar melalui siaran pers tertulis, Senin (14/12).

Bahtiar melayangkan surat pembatalan pelantikan pejabat di Lingkungan Pemprov Kepri langsung kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, c.q Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik.

Dalam Surat bernomor : 800/5499/POLPUM itu juga Bahtiar menegaskan sejak 5 Desember 2020, dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Penjabat Sementera (Pjs) Gubernur Kepri.

"Sehubungan dengan masa jabatan saya sebagai Pjs Gubernur Kepri yang telah berakhir per tanggal 5 Desember 2020 dan Gubernur defenitif yang telah bertugas kembali, bersama ini dengan hormat disampaikan bahwa surat Pjs Gubernur Kepri Nomor800/1757/BKPSDM-SET/2020 Tanggal 1 Desember 2020 tentang Permohonan Rekomendasi Pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemprov Kepri mohon agar tidak diproses lebih lanjut dan dapat dikembalikan kepada pemprov," sebut Bahtiar.

Lanjut Bahtiar, pembatalan juga dilakukan karena terdapat kondisi di mana surat usulan tersebut telah diviralkan di media, sehingga dinilai dapat berdampak tidak baik bagi kinerja organisasi Pemprov Kepri.

"Demikian disampaikan, agar surat usulan tersebut tidak disetujui. Terima kasih," ujar Bahtiar.

Bahtiar menegaskan, Kemendagri sudah tidak menyetujui usulan pelantikan pejabat tersebut, karena ada politisasi usulan dengan membocorkan ke media, sehingga dinilai bisa mengganggu kekompakan aparat Pemda Kepri.

Dia menjelaskan usulan pengisihan jabatan di lingkungan Pemprov Kepri hanya untuk mengisi kekosongan jabatan saja, bukan mengisi jabatan yang sudah ada dengan pejabat baru karena bukan domain Pjs Gubernur.

"Jadi usulan pada prinsip mengisi yang kosong, di luar yang kosong tak boleh diusulkan Pjs," ungkap Bahtiar.

Penolakan Kemendagri untuk menyetujui pelantikan pejabat di lingkungan Pemprov Kepri memberikan kepastian bagi aparat pemerintah daerah, bahwa usulan yang telah diviralkan oleh oknum tersebut tidak disetujui dan diproses Kemendagri.

"Memberi kepastian bagi aparat Pemda, bahwa usulan yang diviral tersebut tak disetujui dan tak diproses. Penyegaran organisasi itu biasa, namun dengan diviralkan kemana-mana, tak baik bagi buat organisasi," tegas Bahtiar.

Dimana, usulan tersebut dilakukan semasa menjabat sebagai Pjs Gubernur dan telah membuat kegaduhan di publik, maka ia sendiri yang minta Mendagri agar usulan tersebut tidak diproses.

Upaya pembatalan usulan pelantikan pejabat di lingkungan Pemprov Kepri juga sekaligus memberikan kesempatan kepada Gubernur Kepri Isdianto sebagai pejabat bewenang mengkoreksi usulan putusan Tim Baperjakat Pemprov Kepri mengenai usulan pelantikan pejabat baru.

"Hal ini memberi kesempatan kepada Gubernur defenitif sebagai pejabat yang berwenang jika ada koreksi usulan yang sebelumnya telah disusun oleh Tim Baperjakat Pemprov Kepri," demikian Bahtiar.

Sebelumnya, sempat beredar surat tentang usulan rekomendasi pelantikan 37 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemprov Kepri.

Usulan pelantikan 37 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemprov Kepri itu dilayangkan Pjs Gubernur melalui Surat bernomor 800/1757/BKPSDM-SET/2020 tertanggal 01 Desember 2020.

Dalam surat yang kemudian tersebar itu tertera nama-nama pejabat yang diusulkan untuk dilantik. Di dalam surat itu, juga terlampir lembar berita acara hasil rapat Tim Penilai Kinerja PNS Pemprov Kepri ditandatangani Sekdaprov, Asisten Administrasi Umum serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. (**)

 

 

Berita Lainnya

Index