Ultimatum Bandar Narkoba, Kombes Hendrik Marpaung: Berhenti atau Mati

Ultimatum Bandar  Narkoba, Kombes Hendrik Marpaung: Berhenti atau Mati
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendrik Marpaung (Baju Hitam).(Foto/Evi)

MEDAN,(PAB)----

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendrik Marpaung mengatakan seluruh elemen masyarakat harus bergandeng tangan dalam melepaskan diri dari “penjajahan narkoba” yang telah merambah hingga ke tingkat desa.

Hal itu dikatakannya usai  pelaksanaan kegiatan sosialisasi tentang penanganan dampak prekursor narkoba di Hotel Arya Duta,kamis, (22/3/18) bersama BNN RI.

Hendrik meminta orang-orang yang terlibat dengan narkoba, terutama sebagai bandar dan pengedar untuk menghentikan aktivitasnya dalam memperdagangkan barang terlarang itu. Jika tertangkap, pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas, apalagi jika sampai melawan.

"Kami punya motto 'berhenti atau mati" ujar Hendrik Marpaung kepada awak media ini ketika diwawancarai.

Sementara itu, kegiatan sosialisasi ini sangat penting dilakukan agar terjadi sinergi antara BNN dengan pihak penegak hukum lainya baik kepolisian ,kejaksaan maupun aparat BNN dengan segenap lapisan masyarakat  untuk memberantas peredaran narkoba di Sumut ini ujar Hendrik Marpaung

Selanjutnya,  BNN mencatat warga yang menjadi pengguna dan terdampak narkoba di Provinsi Sumatera Utara berjumlah sekitar 350 ribu orang.

Kepala BNN Brigjen Pol Andi Loedianto di Medan dalam acara mengatakan jumlah pengguna dan terdampak narkoba itu tersebar di 33 kabupaten/kota di Sumut. Jika dirata-ratakan, BNN memperkirakan ada sekitar 10 ribu warga yang menjadi pengguna narkoba di setiap kabupaten/kota di Sumut.

Kondisi yang lebih memprihatinkan, Sumut bukan lagi sekadar lokasi pemasaran narkoba, melainkan produsen dan lokasi pendistribusian ke daerah lain.

"Narkoba di Jakarta dikirim dari sini. Begitu juga di Palembang, Lampung, dan Jawa Barat,” katanya.

Dari analisa dan pengungkapan kasus selama ini, warga yang terdampak dengan narkoba tersebut hampir merata, mulai dari usia 10 hingga 59 tahun.”Ada anak kelas 5 SD yang ditemukan menggunakan sabu-sabu,” ujar Brigjen Andi.

Ia mengatakan, dari komunikasi dengan seluruh kapolda di Tanah Air, setiap hari ada penangkapan pengguna dan pengedar narkoba di Indonesia.

Kondisi itu membuktikan bahwa narkoba selalu beredar dan dimasukkan ke Indonesia melalui berbagai jalur.(evi)

Berita Lainnya

Index