Bea Cukai tipe madya pabean B Tanjung Balai Karimun

Musnahkan BMN,Negara dirugikan sekitar 1.5 M

Musnahkan BMN,Negara dirugikan sekitar 1.5 M

KARIMUN ( PAB ) -

Bertempat di Kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe madya pabean B Tanjung Balai Karimun,telah mengelar pemusnahan Barang Milik Negara (BMN), pemusnahan dilakukan atas dasar barang/sarana pengangkutan yang dibatasi tidak diselasaikan kewajibannya, Rabu (02/12/2020).

Pemusnahan Barang Milik Negara tersebut dilakukan dengan cara di bakar dan digilas mengunakan alat berat sampai hasil penegahan itu tidak mempunyai nilai ekonomi.

Kepala BC Karimun Agung Marhendra Putra menuturkan, dalam kurun waktu tersebut ada pelanggaran sebanyak 262 pelangaran kepabeanan dan cukai yang berhasil digagalkan KPBC sedangkan pelanggaran dibidang kepabean berupa 151 package kosmetik, 33 karung ballpress, 57 unit elektonik bekas dan 846 package berbagai macam barang lain.

“Sedangkan pelanggaran di bidang cukai berupa. 1.500.920 batang hasil tembakau, 105 pcs cukai lainnya. 5.874,48 liter minuman mengandung etik alkohol berbagai golongan dan merek,” ungkapnya.

Akumulasi nilai barang dari BMN yang sudah diperuntukan dari Direktorat jendaral kekayaan negara (DJKN) untuk dimusnakan tercatat sebesar Rp.1.568.190.000 dengan kerugian negara mencapai Rp 1.011.031.360.

Pelaksanaan ini merupakan salah satu tindak lanjut salah satu fungsi DJBC yakni Community protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang barang ilegal dan berbahaya(*)

Berita Lainnya

Index