Polsek Helvetia Ringkus Pelaku Penganiaya Berat dari Persembunyiannya

Polsek Helvetia Ringkus Pelaku Penganiaya Berat dari Persembunyiannya

MEDAN,(PAB)----

Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Theo, berhasil meringkus pelaku Penganiayaan berat yang mengakibatkan korban Ridwan Siboro (37) mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya. Kamis (12/11/2020) siang

Pelaku inisial DJS (19) melakukan penganiayaan terhadap korban pada kejadian Selasa (10/11/2020) sekira pukul 19.30 Wib, yang mengakibatkan korban Ridwan Siboro (37) mengalami luka bakar serius disekujur tubuhnya.

Saat kejadian, saksi pelapor menyebut dirinya sedang tertidur di rumahnya, Pelapor didatangi tetangganya dan mengetuk pintu sambil berkata “Adik bibik dibakar orang di Jln.Pendidikan Cinta Damai”, teriak saksi.

IMG-20201112-WA0050Mendengar informasi seperti itu Pelapor beserta tetangganya, langsung bergegas ke TKP, dan sesampainya di TKP, saksi melihat kondisi korban sudah mengalami luka bakar disekujur tubuhnya. 

Selanjutnya Pelapor yang merupakan Kakak korban membawa korban ke Rumah Sakit Bina Kasih Medan untuk mendapat pertolongan dan pengobatan terhadap luka bakar yang dialami adiknya.

Atas kejadian tersebut Pelapor membuat Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia berdasarkan Laporan Polisi No: LP/525/XI/2020/SU/Polrestabes Medan/Polsek Medan Helvetia. Rabu tanggal 11/11/2020.

Dan selanjutnya team Tekap Polsek Medan Helvetia mengali informasi dan melakukan pengembangan dilapangan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Tak menunggu lama, Tekab Polsek Medan Helvetia dapat mengamankan Pelaku saat berada di Jalan Listrik No.10 Kelurahan Petisah Tengah Medan Baru sekira pukul 23.30 Wib. Rabu (11/11/2020) ditempat persembunyiannya.

IMG-20201112-WA0053Saat dilakukan interogasi dilapangan, Pelaku DJS mengakui perbuatannya, pelaku telah melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan sebilah broti dan kemudian menyiramkan cairan spritus ke tubuh korban, selanjutnya membakar korban dengan menggunakan mancis yang telah dipersiapkan oleh pelaku.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean.SH.SIK, membenarkan kejadian tersebut atas penangkapan terhadap Pelaku DJS  dipersembunyiannya.

"Terhadap pelaku dikenakan pasal berlapis 340 yo 53 subs 354 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama – lamanya 20 tahun" ujar Kompol Pardamean Hutahaean.SH.SIK. Kamis (12/11/20).

Selain menangkap Pelaku tunggal, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa benda  yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

" Turut kami amankan dari pelaku DJS  yaitu 1(satu) helai baju kaos warna hitam putih dan 1(satu) helai celana panjang warna biru serta 1(satu) batang kayu broti dan 1(satu) buah mancis warna biru”.ujar Kapolsek.(Evi)

Berita Lainnya

Index