Kantongi Sabu Sambil Minum Tuak Candra Bandar Sabu Dolmas di Sergap Polisi

Kantongi Sabu Sambil Minum Tuak Candra Bandar Sabu Dolmas di Sergap Polisi

SERDANG BEDAGAI,(PAB)  -

Team Tekab Polsek Dolok Masihul kembali melakukan  penangkapan tersangka AC alias Chandra (40) warga Lingkungan VIII Kampung Merdeka, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten. Serdang Bedagai, Kamis ,  (28/10/2020) sekira pukul 15.30 WIB. 

Aksi penangkapan yang berlangsung di belakang rumah tersangka Candra, team tekab Polsek Dolok Masihul  menemukan barang bukti,1,(satu) lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dari dalam saku kecil sebelah kanan celana yang dikenakan tersangka. 

Serta ditemukan kembali 1,(satu) Kotak kecil warna coklat motif batik yang didalamnya berisikan 10,(sepuluh) lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1,(satu) lembar plastik klip tranparan ukuran besar yang didalamnya berisikan 6,(enam) lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan disenta didalam kamar rumah tersangka. 

Kemudian Personal Polsek Dolok Masihul juga mengamankan, 1,(satu) unit HP  dari saku celana sebelah kiri yang dikenakan tersangka. 

Terkait penangkapan tersangka Candra,Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan kepada wartawan, Rabu (4/11/2020) mengatakan penangkapan terhadap tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkotika di TKP. 

mendapatkan impormasi tersebut Kanit Reskrim Ipda  Zulfan  Ahmadi SH. dan Team Buser ( Opsnal ) Polsek Dolmas 
bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud.

Setelah tiba di belakang rumah yang terletak di Lingkungan VIII Kampung Merdeka Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan. Dolok Masihul Kabupaten. Sergai Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi,SH bersama tim opsnal langsung melihat tersangka sedang duduk sambil minum tuak dan  dilakukan penangkapan. 

Pada saat dilakukan penggeledahan badan atau pakaian tersangka ditemukan barang bukti yang sudah dikemas plastik putih transparan.

Selanjutnya dari hasil interogasi yang dilakukan Personil bahwa tersangka  memperoleh narkotika sabu dari seseorang yang berinisial AO  (34) warga Lingkungan VI Sidorejo, Kelurahan.Pekan Dolok Masihul, Kecamatan. Dolok Masihul, Kabupaten. Serdang Bedagai. 

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap AO dengan melakukan penggeledahan dirumahnya dan ketempat biasa dia mangkal diseputaran Kota Dolok Masihul. 

Namun tidak ditemukan dan ponselnya tidak aktif diduga penangkapan tersangka Chandra telah diketahui karena pada saat penangkapan banyak masyarakat sekitar yang melihat. 

" Selanjutnya tersangka bersama barang bukti tersebut diatas diamankan dan di bawa ke Mako Polsek Dolok Masihul untuk proses selanjutnya. 

Atas perbuatannya  tersangka dijerat Pasal 114  Subs Pasal 112 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Kapolres. (Bambang)

Berita Lainnya

Index