BATU BARA,(PAB)---Polres Batu Bara amankan mantan Kepala Desa Gunung Rante Kec. Talawi Kab.Batu Bara yang melakukan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD). Selaa (3/11/2020).
Mantan Kepala Desa itu, sebelum tertangkap,dirinya melakukan pelarian kepropinsi Jambi Desa Bungku RT. VII,Kab.Batang Hari.Dan Diketahui bernama Bajubang Hardiman Situmorang,akhirnya bertekuk lutut oleh Satuan reskrim Tipikor Polres Batu Bara .
Dengan mengirimkan Kanit Tipikor IPTU Abdi Tansar SH dan 4 orang anggotanya Kanit Tipikor melakukan investigasi penelusuran tersangka (HS) berada.Sesuai petunjuk inporman yang sudah ada di lokasi tempat tinggal tersangaka (HS) berada .
Setelah dilakukan pantauan di lokasi selama 1 hari 1 malam akhirnya (HS) pun di tangkap tepatnya di sebuah warung tuak milik sala seorang warga di kampung tersebut.
"Menurut pengakuan tersangka,dia melarikan diri dari Kab.Batu Bara sejak bulan April 2019 sampai sekarang ini pada saat di tangkap jum at (23/10/2020) pada saat asik duduk dengan minuman tuak.Sejak pelarianya (HS) Bekerja sebagai penjaga perkebunan di daerah tersebut. Dan hasil korupsi ADD telah habis di poyah poyahkan di tempat hiburan yang menjadi hobinya."Ucap Hadirman.
Sementara Kasat Reskrim AKP Bambang Gunanti SH.MH. menjelaskan dalam presliresenya,Kalau tersangka (HS) telah melakukan tindak korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD) yang merugikan uang negara sebesar Rp. 431.238.681 Ardiman terkena pasal 2 ayat 1 subs .pasal 3 dari UU RI no . 31 tahun 1999. Jo UU RI No.20 tahun 2001 . Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berbunyi,Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu porporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara . dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara .
"Atas kesalahan semua yang dilakukan (HS) semua sudah di akuinya dan tidak ada yang terlibat dalam korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) yang telah di lakukanya."pungkas Kasat.(surya atm)