Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw :

Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik LS Wartawan Online di Bebaskan

Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik LS Wartawan Online di Bebaskan

MEDAN,(PAB)----

AKhirnya Wartawan  yang di tahan lantaran diduga memuat pemberitaan yang tidak benar  atau berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan (Hoax) yang bernama LS, oleh Kapolda Sumut di bebaskan.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw menyatakan, sebenarnya beberapa hari sebelum rekan LS mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dari libuk hati saya yang dalam saya ingin maafkan yang bersangkutan. Apalagi sekarang selain yang bersangkutan sudah meminta maaf atas kekhilafam dan keteledorannya, saudara LS itu berprofesi sebagai guru.

“Polisi dan wartawan itu kan mitra dalam tegasnya, ditambah dia sebagai guru, saya sangat menghargai jasa jasa bapak dan ibu guru.Saya bisa menjadi Kapolda karena jasa pahlawan tanpa jasa itu,” demikian disampaikan Kapolda Sumut menjawab pertanyaan awak media, Kamis (15/3/18) di Mapolda Sumut.

Terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan LS salah seorang Wartawan Online di Medan terhadap dirinya.
“Jadi kasus yang bersangkutan hanya sampai disitu dan tidak berlanjut penyidikannya pak?” tanya wartawan mengulang agar lebih jelas lagi.

” ya benar.., dia kan sudah saya maafkan, untuk apa dilanjutkan. Kalau udah dimaafkan kan clear masalahnya,” tambah Kapolda.

Lebih lanjut Kapolda menjelaskan, sebenarnya persoalan berita yang ditulis tersangka itu bagi saya tidak jadi soal bila dia mengkritisi. Bahwa kenapa saya berkomunikasi dengan seorang tersangka…?

Pada waktu itu saya hadir momentumnya saya adalah pimpinan untuk menerima penyerahan kunci 4 rumah anggota Brimob yang terbakar medio Desember 2017.

Komunikasi Dansat Brimob dengan pihak Budha Zuci Sumut untuk membantu rehab rumah itu bersama Kami diPolda dan Brimob sumut.

Namun yang jadi soal prinsip itu adalah yang bersangkutan menulis seakan2 ada hubungan saya dengan saudara Mujianto/ketua yayasan budha Tzuchi Sumut, yang kebetulan hadir dalam kegiatan tersebut. Dan saya disebut mendapat dana besar dari permohonan penangguhan Di Polda dan minta PPATK untuk periksa rekening saya.

Inikan pembusukkan karakter dan upaya menimbulkan rasa kebencian bagi yg membacanya seakan-akan saya adalah manusia yg basa dibeli dan dibayar dengan cara-cara seperti itu. Seakan2 sdr LS itu adalah jadi hakim yang bisa memvonis telah terjadi sesuatu hal seperti yang dituduhkan.

Inilah yang membuat anggota /penyidik ditkrimsus kami tidak menerima atas pemberitaan kasus ini yg dianggap HOAX dan pembohongan publik, lalu dilakukan lidik dan lanjut tangkap LS sebagai pelakunya.

“Ya udalah, saya gak ingin berbenturan dengan wartawan, sebab wartawan itu mitra saya, Kedapan ayo kita bangun kebersamaan, jika ingin mengkritik saya silahkan tapi konfirmasi dulu, biar saya bisa menjelaskan duduk masalahnya. Okey,” kata Kapolda mengakhiri. (Evi/hum)

Berita Lainnya

Index