Sidang Putusan Dugaan Malpraktek Rumah Sakit Imelda Medan terhadap Sayuti Margolang kembali Ditunda

Sidang Putusan Dugaan Malpraktek  Rumah Sakit Imelda Medan terhadap Sayuti Margolang kembali Ditunda
Sayuti Margolang Hasibuan (Penggugat) saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Medan

MEDAN,(PAB)----

Dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Medan terkait kasus dugaan Mallpraktek yang dilakukan oleh Rumah Sakit Imelda Medan (selaku tergugat) terhadap Sayuti Margolang Hasibuan (penggugat), yang akan digelar pada Kamis (15/3/18), kembali ditunda oleh majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Medan. 

"Ini kali kedua sidang putusan ditunda, artinya tidak hanya saat ini saja, penundahan sidang putusan juga pada hari kamis sebelumnya" ujar Penasehat Hukum (PH) penggugat, Ahmad Dahlan Hasibuan SH, MH melalui Asri Wahyuni SH, kepada wartawan di PN Medan, Kamis (15/3/18).

Lebih lanjut dikatakan Wahyuni, alasan PN Medan menunda sidang putusan kali ini dikarenakan dua hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut sedang berhalangan mengikuti rapat di Swiss Bel Hotel.

"Dengan ditunda-tundanya sidang ini sudah jelas membuat kecewa pihak kami selaku PH korban Bapak Margolang. Padahal sebelumnya hakim juga sudah menunda persidangan pada Kamis (1/3) lalu. Namun penundahan yang dilakukan pihak PN Medan tidak ada konfirmasi sebelumnya kepada kami", ungkap Wahyuni SH.

Dijelaskan Wahyuni,  penundahan sidang pada Kamis (1/3) lalu, hakim beralasan terkait kasus ini kajian hukumnya agak sulit, jadi butuh waktu untuk memutuskannya, jelasnya.

Kami sangat mengharapkan untuk sidang minggu depan harus digelar, karena dalam hal ini sudah dua kali sidang ditunda.

"Kalau minggu depan juga terjadi penundahan sidang, kami selaku PH korban berencana akan melaporkan kinerja Hakim PN Medan ke Komisi Yuridisial (KY)", tegas Wahyuni.

Sebelumnya, terbongkarnya kasus dugaan Malpraktek tersebut saat sejumlah  Wartawan bertemu Sayuti Margolang Hasibuan di Pengadilan Negri Medan, kamis 18 januari 2018 sekira pukul 11.00 wib. Saat itu Sayuti hendak mengikuti sidang lanjutan dugaan kasus Malpraktek yang dilakukan oleh Rumah Sakit Imelda Medan, di dampingi Kuasa Hukumnya  Ahmad Dahlan SH, MH dan Asri Wahyuni SH.

Diceritakan Sayuti, pada tanggal 11 agustus 2012 lalu, tepatnya pukul 10.00 wib, Sayuti mengalami kecelakaan  pelanggaran di Labuhan Deli Pelabuhan Belawan dengan mengendarai speda motor. Lalu Sayuti di bawa kerumah Sakit Imelda Medan. Oleh pihak Rumah Sakit Sayuti dinyatakan patah tulang pada kakinya.

Kemudian disepakatilah oleh pihak Rumah Sakit dan pihak keluarga melakukan operasi dengan memasang pen pada kaki Sayuti. Namun oleh pihak Rumah sakit operasi dilakukan tidak sesuai dengan penandatanganan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Oleh pihak Rumah sakit operasi dilakukan dengan mengambil tulang pinggul Sayuti, dengan alasan sebagai penyambung tulang kakinya yang patah. Saat itu pihak rumah sakit menyatakan saraf–sarafnya tak berfungsi (sudah mati), selanjutnya pihak rumah sakit mengoperasi bagian pinggul. Dan itulah penyebab Sayuti hingga saat ini merasa sakit pinggulnya bila berjalan.

”Inilah kondisi saya sekarang, kalau jalan sakit kali kurasa pinggangku, sandalku saja sudah kuganjal, kalau tidak aku nggak bisa jalan sama sekali, karena sakitnya”, Ungkap Sayuti yang terlihat tertatih- tatih dengan memakai tongkat, saat menghadiri sidang.Dan penundaan sidang putusan oleh hakim tanpa ada konfirmasi kepada pihak penggugat ataupun kepada Kuasa Hukum penggugat. Ini dilakukan secara sepihak oleh Pengadilan Negri Medan. Sehingga penggugat dan Kuasa Hukum Penggugat merasa kecewa kinerja Pengadilan Negri Medan.(MM)

Berita Lainnya

Index